
Nasional | Minggu, 5 April 2026 - 10:22 WIB
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada dasarnya adalah pionir dalam upaya menghadirkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia. Ini ditandai dengan lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 113 yang mengatur Kawasan Dilarang Merokok. Dari sinilah isu KDM berkembang luas menjadi KTR di berbagai daerah,” ujar Tulus, Minggu (5/4/2026).

Transportasi | Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:12 WIB
“Artinya, kereta api tidak boleh menyediakan smoking area, tidak boleh ada aktivitas penjualan rokok, dan tidak boleh ada iklan atau promosi rokok,” tegas Tulus dalam keterangannya, Kamis (21/8/2024).