Pegiat Konsumen Tolak Usulan DPR Soal Gerbong Merokok di Kereta Jarak Jauh

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susana gerbong khusus merokok di KA (ilustrasi dibikin ai - renrak.id)

Susana gerbong khusus merokok di KA (ilustrasi dibikin ai - renrak.id)

JAKARTA – Usulan Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok menuai kritik keras dari pegiat perlindungan konsumen.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai ide tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Pertama, usulan itu absurd dan menggelikan, bahkan anti regulasi. Sebagai anggota DPR, seharusnya beliau memahami regulasi. Menurut UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta puluhan perda kawasan tanpa rokok, angkutan umum termasuk KAI adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Artinya, kereta api tidak boleh menyediakan smoking area, tidak boleh ada aktivitas penjualan rokok, dan tidak boleh ada iklan atau promosi rokok,” tegas Tulus dalam keterangannya, Kamis  (21/8/2024).

Lebih lanjut, Tulus menyebut usulan gerbong merokok menunjukkan ketidakpahaman terhadap sejarah kecelakaan transportasi yang dipicu oleh rokok.

“Kecelakaan massal pernah terjadi akibat rokok. Misalnya tenggelamnya kapal Tampomas II pada 1981 yang menewaskan 431 orang penumpang. Bahkan tragedi pesawat Varig 820 di Eropa pada 1973 juga dipicu oleh penumpang yang merokok di toilet,” jelasnya.

Ia menegaskan, manajemen KAI seharusnya mengabaikan usulan tersebut demi keselamatan dan kepatuhan pada regulasi.

“Jika usulan itu dipenuhi, justru manajemen KAI akan melanggar hukum. Larangan merokok di kereta api adalah bentuk kepatuhan regulasi yang patut diapresiasi. Ini merupakan standar pelayanan prima yang sudah dijalankan sejak era Pak Jonan menjadi Dirut KAI,” ungkapnya.

Tulus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa larangan merokok di kereta api adalah langkah tepat untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang. “Tabik,” tutup Tulus Abadi.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Wisatawan Kapal Pesiar Berburu Pesona Cenderawasih di Aisandami, DAMRI Siapkan 3 Armada
Tol Jakarta-Tangerang Dipelihara, Jembatan Cisadane Direkonstruksi hingga 19 September
Krayan Terisolasi, Jalan Berlumpur Bikin Harga Sembako Melambung
Tol JORR Direkonstruksi hingga 18 September, Cek Titik Lajur yang Ditutup
Tol Jakarta-Cikampek Dipelihara Mulai 12 September, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Rp3 Triliun untuk Motor Listrik Disorot, Djoko Setijowarno: Lebih Baik Perkuat Bus Listrik
AirNav Resmi Operasikan JARKOMPENAS, Perkuat Transformasi Digital Navigasi Penerbangan
Lima Bandara Kembali Layani Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Dipantau

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:28 WIB

Wisatawan Kapal Pesiar Berburu Pesona Cenderawasih di Aisandami, DAMRI Siapkan 3 Armada

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Tol Jakarta-Tangerang Dipelihara, Jembatan Cisadane Direkonstruksi hingga 19 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:02 WIB

Krayan Terisolasi, Jalan Berlumpur Bikin Harga Sembako Melambung

Minggu, 13 September 2026 - 08:25 WIB

Tol JORR Direkonstruksi hingga 18 September, Cek Titik Lajur yang Ditutup

Sabtu, 12 September 2026 - 14:06 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Dipelihara Mulai 12 September, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Berita Terbaru