JAKARTA – Usulan Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok menuai kritik keras dari pegiat perlindungan konsumen.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai ide tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pertama, usulan itu absurd dan menggelikan, bahkan anti regulasi. Sebagai anggota DPR, seharusnya beliau memahami regulasi. Menurut UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta puluhan perda kawasan tanpa rokok, angkutan umum termasuk KAI adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Artinya, kereta api tidak boleh menyediakan smoking area, tidak boleh ada aktivitas penjualan rokok, dan tidak boleh ada iklan atau promosi rokok,” tegas Tulus dalam keterangannya, Kamis (21/8/2024).
Lebih lanjut, Tulus menyebut usulan gerbong merokok menunjukkan ketidakpahaman terhadap sejarah kecelakaan transportasi yang dipicu oleh rokok.
“Kecelakaan massal pernah terjadi akibat rokok. Misalnya tenggelamnya kapal Tampomas II pada 1981 yang menewaskan 431 orang penumpang. Bahkan tragedi pesawat Varig 820 di Eropa pada 1973 juga dipicu oleh penumpang yang merokok di toilet,” jelasnya.
Ia menegaskan, manajemen KAI seharusnya mengabaikan usulan tersebut demi keselamatan dan kepatuhan pada regulasi.
“Jika usulan itu dipenuhi, justru manajemen KAI akan melanggar hukum. Larangan merokok di kereta api adalah bentuk kepatuhan regulasi yang patut diapresiasi. Ini merupakan standar pelayanan prima yang sudah dijalankan sejak era Pak Jonan menjadi Dirut KAI,” ungkapnya.
Tulus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa larangan merokok di kereta api adalah langkah tepat untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang. “Tabik,” tutup Tulus Abadi.
Penulis : lazir
Editor : ameri












