JAKARTA – Tahun 2026 menjadi penanda sejarah penting bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Seperempat abad lalu, tepat pada 17 Januari 2001, Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menandatangani Keppres Nomor 8 Tahun 2001—melahirkan BAZNAS sebagai amanah negara untuk menghadirkan keadilan sosial melalui zakat.
Bagi Prof. Dr. Drs. H. Deding Ishak, S.H., M.M., kelahiran BAZNAS bukan sekadar administratif, melainkan pengejawantahan nilai luhur agama dalam kebijakan publik. “Zakat ditempatkan negara sebagai instrumen resmi untuk membela kaum lemah,” ujar Guru Besar Kebijakan Pendidikan SPS Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung itu.
Menurut Prof. Deding, sejak awal, BAZNAS dirancang menjadi jembatan antara nilai ilahiah, kebijakan negara, dan jeritan masyarakat kecil yang berharap bangkit dari kemiskinan.
Dalam perjalanan 25 tahun, BAZNAS tak lagi sekadar lembaga penghimpun dan penyalur zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia bertransformasi menjadi agen pembangunan umat yang strategis. Dari bantuan darurat hingga program pemberdayaan ekonomi, zakat kini hadir sebagai energi perubahan—menghidupkan harapan di dapur-dapur sempit, sawah-sawah kecil, dan usaha mikro rakyat.
Prof Deding melihat potensi zakat Indonesia sesungguhnya sangat dahsyat. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia diperkirakan memiliki potensi zakat hingga Rp327 triliun per tahun. Namun pada 2023, penghimpunan nasional baru mencapai Rp17,8 triliun, meski mencatat pertumbuhan rata-rata 20 persen per tahun. “Ini peluang besar sekaligus tantangan besar,” kata Prof. Deding, yang juga mantan Anggota DPR RI periode 2004–2019.
Menurutnya, jika dikelola secara amanah, profesional, transparan, dan terintegrasi, zakat tidak hanya bernilai ibadah, tetapi menjadi kekuatan ekonomi yang mampu mengurangi kesenjangan sosial. Di sinilah zakat menemukan makna sejatinya: instrumen pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada mereka yang tertinggal.
Ditegaskannya lagi, landasan teologis zakat pun sangat kokoh. Al-Qur’an menegaskan zakat sebagai sarana penyucian harta sekaligus mekanisme keadilan sosial. Zakat hadir bukan untuk menenangkan nurani semata, melainkan untuk mengangkat derajat fakir miskin, kaum rentan, dan mereka yang ingin bangkit menuju kemandirian.
Prof. Deding juga menilai, BAZNAS sendiri telah menggeser paradigma penyaluran zakat dari pola konsumtif ke arah pemberdayaan produktif. Pada 2023, sekitar 60 persen dana zakat dialokasikan untuk program pemberdayaan, dengan target meningkat menjadi 70 persen. Harapannya jelas: mustahik tidak selamanya menerima, tetapi suatu hari mampu berdiri sejajar sebagai muzaki.
“Namun jalan ke depan tidak mudah. Rendahnya literasi zakat, realisasi potensi yang masih di bawah 6 persen, hingga tuntutan digitalisasi dan peningkatan kualitas SDM amil zakat menjadi pekerjaan rumah besar. BAZNAS harus terus berinovasi dan memperkuat tata kelola,” tegas Prof. Deding, yang juga Ketua Bidang Hukum PB Al Washliyah, dikutip Minggu (16/1/2026)
Dalam konteks nasional, Prof. Deding menjelaskan peran BAZNAS semakin relevan. Program-programnya memiliki irisan kuat dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto—mulai dari pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, peningkatan kualitas SDM, hingga pemberdayaan ekonomi desa. Nilai zakat pun sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang keadilan ekonomi dan kemakmuran bersama.
Memasuki usia 25 tahun, BAZNAS berdiri sebagai pilar filantropi umat yang kian matang. Dengan sinergi yang kuat, digitalisasi yang inklusif, dan fokus pada pemberdayaan produktif, BAZNAS memiliki peluang besar menjadi motor keadilan sosial menuju Indonesia Emas 2045—Indonesia yang adil, sejahtera, dan berkeadaban.
Penulis : guntar
Editor : gunawan tarigan













