RENTAK.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE Jilid II.
Penandatanganan dan publikasi dilakukan pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024. Salinan undang-undang tersebut telah diunggah di website resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 telah disahkan pada tanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
“Salinan UU ITE Jilid II yang diedarkan pada publik sama dengan yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 5 Desember 2023 lalu. Undang-undang ini telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016,” dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024).
Salah satu poin penting revisi dari UU ITE yang mengundang perhatian adalah keberadaan pasal karet. Revisi UU ITE tidak lagi mengandung pasal 27 ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.
Namun, UU ITE Jilid II juga mencantumkan pasal 27A dan 27B yang dianggap sebagai pasal karet baru oleh banyak kalangan.
“Pasal 27A menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menyerang nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Sistem Elektronik,” demikian bunyi pasal tersebut.
UU ITE Jilid II yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi juga menambahkan ayat (3) pada pasal 28. Ayat tersebut mengatur larangan menyebarkan berita bohong.
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” demikian bunyi ayat tersebut.
Selain itu, UU ITE Jilid II juga memberikan wewenang kepada penyidik kepolisian untuk menutup akun media sosial seseorang. Ketentuan ini dimasukkan melalui pasal 43 huruf (i). Bunyi ketentuan tersebut adalah, “Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital”. ****













