Presiden Jokowi Tandatangani Revisi UU ITE Jilid II yang Menghapus Pasal Pidana Penghinaan dan Menambah Pasal Larangan Berita Bohong

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU ITE. (istimewa)

Ilustrasi UU ITE. (istimewa)

RENTAK.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE Jilid II.

Penandatanganan dan publikasi dilakukan pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024. Salinan undang-undang tersebut telah diunggah di website resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 telah disahkan pada tanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

“Salinan UU ITE Jilid II yang diedarkan pada publik sama dengan yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 5 Desember 2023 lalu. Undang-undang ini telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016,” dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024).

Salah satu poin penting revisi dari UU ITE yang mengundang perhatian adalah keberadaan pasal karet. Revisi UU ITE tidak lagi mengandung pasal 27 ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Namun, UU ITE Jilid II juga mencantumkan pasal 27A dan 27B yang dianggap sebagai pasal karet baru oleh banyak kalangan.

“Pasal 27A menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menyerang nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Sistem Elektronik,” demikian bunyi pasal tersebut.

UU ITE Jilid II yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi juga menambahkan ayat (3) pada pasal 28. Ayat tersebut mengatur larangan menyebarkan berita bohong.

“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” demikian bunyi ayat tersebut.

Selain itu, UU ITE Jilid II juga memberikan wewenang kepada penyidik kepolisian untuk menutup akun media sosial seseorang. Ketentuan ini dimasukkan melalui pasal 43 huruf (i). Bunyi ketentuan tersebut adalah, “Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital”. ****

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru