RENTAK.ID – Kepolisian berhasil membekuk seorang pria yang menjadi tersangka pembunuhan sadis terhadap kekasihnya sendiri, setelah sempat mencoba melarikan diri ke luar kota.
Kasus ini menggemparkan warga setelah jasad korban ditemukan tergeletak di tengah perkebunan tebu di kawasan Sunggal, Deli Serdang.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pada Sabtu (22/3) mengungkapkan identitas tersangka sebagai Edi Subayu alias ES, pria berusia 39 tahun yang ternyata merupakan pacar korban, Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Medan.
“Tersangka kami amankan di Langkat, ketika hendak melarikan diri ke Aceh. Dia berupaya kabur setelah menghabisi korban,” jelas Gidion kepada awak media.
Menurut keterangan polisi, hubungan antara pelaku dan korban terjalin melalui media sosial sejak Februari lalu. Namun, hubungan asmara tersebut justru berujung tragis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Edi mencekik Risma hingga tewas di sebuah kamar kos di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa jasad Risma menggunakan sepeda motor dan membuangnya di kebun tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.
“Motif utama pelaku adalah menguasai harta korban. Selain itu, pelaku merasa tertekan karena korban sering mendesak untuk segera dinikahi,” terang Gidion.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, Edi juga membawa kabur barang-barang berharga milik Risma, mulai dari perhiasan emas, uang tunai, hingga sepeda motor korban. Warga sekitar yang menemukan jasad korban langsung melapor ke Polsek Sunggal.
Petugas bergerak cepat menelusuri jejak pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti digital, keberadaan Edi berhasil dilacak.
Namun, saat hendak diamankan, Edi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, memaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan di kedua kakinya.
“Setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan, tersangka kami tahan untuk proses lebih lanjut,” tambah Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, dompet, tas, pakaian, serta kendaraan milik korban.
Kini, Edi Subayu harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, serta Pasal 365 ayat (3) tentang perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Antara News













