RENTAK.ID – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tersangka LDS berusia 57 di wilayah Toba, Sumatera Utara atas kasus penghinaan dan ujaran kebencian. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas harus dilakukan untuk mencegah penyebaran hal-hal yang merugikan masyarakat dan merugikan harga diri bangsa.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, Senin (27/11/23).
Kasus ini berawal saat penyidik menerima informasi dari masyarakat pukul 17.00 WIB mengenai video bermuatan ujaran kebencian viral di akun Snagj141. Setelah analisis dan melakukan penyelidikan, identitas dan tempat tinggal pelaku berhasil ditemukan.
Kemudian, penyidik segera bergerak ke tempat kejadian dan pelaku sudah diserahkan oleh keluarga serta masyarakat sebelum mereka tiba. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui sebagai pengunggah video yang telah diunggah tiga hari sebelumnya di salah satu kedai di Lumban Nabolon Desa Dolok Saribu Kec. Uluan Kab. Toba.
“Motif masih dalam proses penyidikan,” jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHP.













