RENTAK.ID – Mulai Januari 2024, Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) akan menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem pengelolaan kinerja ini diatur melalui beberapa peraturan, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Dirjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, telah memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.
Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dirjen GTK juga berpesan, “Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa ” katanya dikutip. Jumat (19/1/2024).
Nunuk Suryani menambahkan, “Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal.” Ungkapan Nunuk.
Ketika merilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah akhir tahun lalu, para guru menyambut positif terobosan baru dari pemerintah ini.
Salah satunya, Tony Natalian Sahertian, seorang guru dari SMP Negeri 4 Sentani, Papua mengakui bahwa fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi. Dia menyampaikan, “Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja.”
Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, juga mengatakan bahwa pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini memiliki banyak keuntungan. “Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat/golongan),” ujar Rut yang senada dengan pendapat Tony.
Rut juga menyampaikan kepuasannya bahwa SKP sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah. Dia menambahkan, “Yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan.”
Kun Handayani, seorang guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulungagung, menyatakan bahwa pengisian SKP dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah memberikan kemudahan bagi guru. Penilaian kinerja melalui PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus kepada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi. Kun juga mengatakan bahwa dengan adanya PMM, guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.
Guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah bisa melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024, kemudian dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pelaksanaan. Guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, mengatakan bahwa penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan. “Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri.
Untuk informasi selengkapnya terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, kunjungi tautan berikut: https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm.






