Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025-2026: Zonasi Diganti Rayonisasi, Ini Aturan Lengkapnya

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu'ti.saat beberkan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025-2026. (foto.lazir)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti.saat beberkan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025-2026. (foto.lazir)

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025-2026 telah diputuskan dalam sidang kabinet dan disusun dengan prinsip pemerataan akses pendidikan berkualitas.

Namun, peraturan menteri terkait masih dalam proses penerbitan, sehingga implementasinya memerlukan waktu lebih lama.

“Kami telah berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya dengan UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk menyampaikan sistem penerimaan murid baru ini kepada masyarakat. Meski peraturan resminya masih dalam tahap finalisasi, substansinya tidak akan berbeda dengan yang sudah kami sampaikan,” ujar Abdul Mu’ti di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin Sore, (3/3/2025).

Prinsip dan Filosofi SPMP

Menurut Abdul Mu’ti, sistem penerimaan murid baru yang baru, atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMP), mengusung empat prinsip utama:

Pendidikan Bermutu untuk Semua – memastikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.

Inklusi Sosial – mendukung keberagaman dan kesempatan yang setara bagi semua peserta didik.

Integrasi Sosial – mendorong interaksi antarmurid dari berbagai latar belakang.

Kohesivitas Sosial – memperkuat ikatan sosial dalam lingkungan pendidikan.

“Sekolah harus menjadi tempat di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, dan agama bisa berinteraksi dan belajar bersama. Pengalaman belajar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal akan membentuk relasi sosial yang kuat serta internalisasi nilai-nilai utama dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Landasan Hukum SPMP

SPMP disusun berdasarkan berbagai regulasi, termasuk:

Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan Pasal 31 ayat 1 dan 2.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 12.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1.

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 10.

Selain itu, SPMP juga mempertimbangkan evaluasi dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017-2024, yang menunjukkan beberapa tantangan, seperti penurunan kualitas akademik sekolah unggulan akibat heterogenitas input murid, pemalsuan dokumen persyaratan, hingga ketimpangan daya tampung sekolah negeri dan swasta.

Perubahan Substansial dalam SPMP

SPMP membawa beberapa perubahan dibandingkan sistem PPDB sebelumnya, terutama dalam hal:

Pendekatan Domisili

Sebelumnya berbasis jarak (zonasi), kini menggunakan sistem rayonisasi yang lebih fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan daerah.

Jalur Prestasi

Kini mencakup prestasi akademik, non-akademik (seni, budaya, olahraga, dan bahasa), serta kepemimpinan.

Kebijakan Fleksibel Daerah

Memberikan otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota sesuai karakteristik wilayah.

Menerapkan pendekatan wilayah administratif atau rayonisasi untuk daerah terpencil.

Integrasi Teknologi

Menggunakan kurasi prestasi berbasis data serta sistem pengawasan yang lebih ketat melalui teknologi DAPODIK.

Perubahan Kuota Jalur Penerimaan

Perubahan signifikan dalam kuota penerimaan murid baru mencakup:

SD:

Jalur domisili: minimal 70%

Afirmasi: minimal 15%

Prestasi: tidak ada ketentuan minimal

Mutasi: maksimal 5%

SMP:

Jalur domisili: dari 50% menjadi 40%

Afirmasi: dari 15% menjadi 20%

Prestasi: minimal 25%

Mutasi: maksimal 5%

SMA:

Jalur domisili: dari 50% menjadi minimal 30%

Afirmasi: dari minimal 15% menjadi minimal 30%

Prestasi: dari sistem kuota menjadi minimal 30%

Mutasi: maksimal 5%

Untuk SMK, seleksi mempertimbangkan rapor, prestasi, serta hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang diprioritaskan.

“Jalur penerimaan murid di SMK memiliki pengecualian, karena seleksinya harus mempertimbangkan faktor keahlian. Namun, kami tetap menetapkan bahwa minimal 15% kuota diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas,” ujar Abdul Mu’ti.

Peran Pemerintah Daerah dalam SPMP

Dalam implementasi SPMP, peran pemerintah daerah menjadi lebih signifikan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan non-formal.

Beberapa ketentuan tambahan dalam SPMP meliputi:

Sekolah negeri hanya boleh menerima murid sesuai kuota yang ditetapkan.

Dapodik akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMP untuk mencegah manipulasi data.

Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi ke sekolah swasta terakreditasi, dengan dukungan dana sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.

“Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan. Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar pelaksanaan SPMP berjalan lancar,” tutup Abdul Mu’ti. ***

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

SMA Unggul Garuda Jangkau 51 Titik, Penerimaan Siswa Baru 2027/2028 Disosialisasikan
Orang Tua Siswa Buka Suara, Hetifah Soroti Keamanan Asrama Sekolah Rakyat Samarinda
Lantik 162 Pejabat Kemendikdasmen, Abdul Mu’ti Tekankan Birokrasi yang Melayani
Toreh Sejarah Baru, Pramuka MA Khomsani Nur Lumajang Gelar Pelantikan Perdana
Dulu Bocor dan Rusak, Kini SDN Cirimekar 02 Bogor Punya Ruang Kelas Lebih Nyaman
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah, Korban Capai 1.000 Orang
TKA 2026 Ditutup, 4,2 Juta Siswa Sudah Mendaftar
Abdul Mu’ti Tegaskan Pendidikan Pancasila Tak Cukup Diajarkan di Kelas, Ini yang Diperkuat Kemendikdasmen

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:44 WIB

SMA Unggul Garuda Jangkau 51 Titik, Penerimaan Siswa Baru 2027/2028 Disosialisasikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Orang Tua Siswa Buka Suara, Hetifah Soroti Keamanan Asrama Sekolah Rakyat Samarinda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Lantik 162 Pejabat Kemendikdasmen, Abdul Mu’ti Tekankan Birokrasi yang Melayani

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Toreh Sejarah Baru, Pramuka MA Khomsani Nur Lumajang Gelar Pelantikan Perdana

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Dulu Bocor dan Rusak, Kini SDN Cirimekar 02 Bogor Punya Ruang Kelas Lebih Nyaman

Berita Terbaru