JAKARTA – Pemerintah memperkuat peran Perum BULOG sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional dengan menetapkan margin fee penugasan sebesar 7 persen. Kebijakan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai langkah strategis menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan di seluruh Indonesia.
Penetapan margin fee tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh terhadap beban penugasan publik yang selama ini diemban BULOG. Selama lebih dari satu dekade, margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram, dinilai tidak lagi memadai untuk menopang biaya operasional dan distribusi yang terus meningkat.
Skema baru ini diharapkan mampu memberikan ruang keberlanjutan finansial bagi BULOG agar semakin optimal menjalankan mandat pemerintah, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penetapan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga.
“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan
Menurutnya, selama ini margin yang sangat terbatas membuat ruang gerak BULOG tidak memadai untuk menutup biaya operasional dan distribusi yang tinggi, terutama ke wilayah-wilayah dengan tantangan geografis.
“Kalau hanya Rp50 per kilogram, bahkan untuk operasional dasar pun sering tidak cukup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar BULOG bisa mengambil peran secara sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Direktur Utama Perum BULOG Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan, kebijakan margin fee 7 persen merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar yang diberikan negara kepada BULOG.
“Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik BULOG dan memastikan distribusi beras yang adil,” tegas Ahmad Rizal Ramdhani, Selasa (12/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa tambahan margin tersebut akan dimanfaatkan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi distribusi nasional. Skema ini juga mengacu pada prinsip kesetaraan penugasan BUMN strategis lain yang memperoleh margin dalam menjalankan mandat negara.
Dengan penetapan margin fee 7 persen ini, BULOG menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan ketahanan pangan nasional, melindungi petani, menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah menuju sistem pangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat.
Penulis : lazir
Editor : ameri













