Peradi Bersatu Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan saat membacakan pernyataan sikap di Mapolda Metro Jaya (foto. lazir)

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan saat membacakan pernyataan sikap di Mapolda Metro Jaya (foto. lazir)

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, dukungan tersebut diberikan dengan catatan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat membacakan sikap resmi organisasi advokat tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ade menegaskan, Peradi Bersatu mendukung tindakan kepolisian sepanjang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, didukung alat bukti yang cukup, serta berada dalam koridor kewenangan yang sah.

“DPN Peradi Bersatu mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan,” kata Ade.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun, baik yang berasal dari opini publik maupun kepentingan politik tertentu.

“Kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, tekanan politik, ataupun mobilisasi narasi yang bertujuan melemahkan kewajiban institusi penegak hukum, utamanya Polda Metro Jaya. Penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Ade menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa bukanlah kasus yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut proses hukum telah berlangsung cukup panjang melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Perkara ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian panjang dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya. Para tersangka telah ditetapkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data, penghasutan, serta ujaran kebencian, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” jelasnya.

Peradi Bersatu juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Negara tidak boleh membiarkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar, kebebasan menyebarkan fitnah, atau kebebasan membentuk persepsi yang menyesatkan publik,” kata Ade.

Meski mendukung proses hukum yang sedang berjalan, Peradi Bersatu tetap menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Organisasi itu meminta kepolisian menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel hingga perkara diputus pengadilan.

“Peradi Bersatu mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijalankan sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami akan mengikuti dan menunggu setiap tahapan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum lanjutan dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru