RENTAK.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak lama telah berkomitmen dalam mewujudkan transformasi pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengelola kinerja guru dan kepala sekolah yang relevan.
Hal ini sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Menyadari betapa pentingnya transformasi pengelolaan kinerja bagi pendidikan di Indonesia, Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platfrom Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.
Dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, kebijakan tersebut tertuang dan akan mulai dilaksanakan di seluruh Indonesia pada Januari 2024.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan dilakukan lebih praktis dan relevan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan, “bahwa dalam proses transformasi pembelajaran, semua pegawai berhak mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik ” katanya.
Di sisi lain bagi Pemerintah Daerah (Pemda) hal tersebut bisa menjadi alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemda.
Dalam acara perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, para praktisi pendidikan memuji transformasi pengelolaan kinerja yang baru tersebut.
Tony Natalian Sahertian, seorang guru SMP di Negeri 4 Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengatakan, “Bahwa transformasi pengelolaan kinerja membuat guru terbebas dari beban administrasi dan memungkinkan mereka memilih indikator yang relevan untuk mengukur kinerja mereka.:
Sri Hariyati, Kepala Sekolah di SDN Widoro Yogyakarta menambahkan bahwa transformasi pengelolaan kinerja memudahkan dirinya dalam meriviu dokumen secara manual dan memetaan kebutuhan peningkatan kinerja.
Tiga tahapan pengelolaan kinerja yang lebih praktis dan bermakna untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dengan pembelajaran dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Pada tahap perencanaan, tersedia 8 indikator kinerja yang terintegrasi dengan Rapor Pendidikan.
Guru dan kepala sekolah hanya memilih satu indikator kinerja yang ingin ditingkatkan dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Indikator kinerja guru merupakan turunan dari Indikator Kualitas Pembelajaran pada Rapor Pendidikan sedangkan indikator kinerja kepala sekolah merupakan turunan dari Indikator Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan.
Kemudian, pada tahap pelaksanaan terdapat siklus peningkatan kinerja yang dilakukan secara teratur mulai dari persiapan, obervasi kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut. Lalu, dalam tahap penilaian, didasari oleh tiga aspek yang relevan yaitu refleksi, belajar, dan perubahan praktik dengan mempertibangkan aspek pengembangan kompetensi yang dilakukan.
Dalam pengelolaan kinerja, diskusi bersama kepala sekolah sangat diperlukan, sehingga akan menghasilkan masukan, arahan, dan petunjuk untuk guru untuk mencapai tujuan akhir.
Dengan PMM sebagai satu platform untuk semua, praktik baik dari masing-masing guru dapat mudah dibagikan dengan kepala sekolah. Dengan penyelarasan dan percepatan proses melalui teknologi dan terintegrasi pengelolaan kinerja daerah, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.













