RENTAK.ID. JAKARTA – Ketua Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia, Muh. Afit Khomsani, menganggap isu pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan pencabutan dan pemasangan baliho wajar menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu.
“Fakta tersebut, yakni pemasangan dan penurunan Baliho di berbagai lokasi, jelas menunjukkan masih ada ketidakkonsistenan pemahaman di antara penyelenggara pemilu. Yang pasti, tahap kampanye belum berlangsung,” tegas Muh. Afit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diharapkan tegas dan tidak diskriminatif dalam menjalankan aturan terkait pemilu, termasuk kampanye sebelum waktunya. “Benar, Bawaslu perlu tegas di sini, tidak boleh memihak,” lanjutnya.
Afit mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses pemilu serta berani melaporkan dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak berwenang. “Jika ada dan terbukti, penggunaan kekuatan pemerintah yang mendukung salah satu kandidat, maka kita wajib melaporkan hal itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) aktif menindak pejabat negara yang terlibat dalam proses tahapan hingga Pemilu 2024.
Hal ini karena dalam beberapa hari belakangan banyak kejadian dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kontestasi Pemilu 2024. Misalnya, pencabutan spanduk lawan politik pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bali, hingga pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Tengah yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami melihat kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi tidak murni dan tak sehat. Sebab kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memiliki kandidat mereka, Prabowo-Gibran,” jelas Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani dalam pernyataan tertulisnya.
Julius menambahkan, pemasangan baliho yang diduga dilakukan kepolisian, jelas melukai sikap netral aparat dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu. Menurutnya, dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan Presiden Joko Widodo menggunakan segala kekuatan untuk memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024.
Sebelumnya, baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru dilepas aparat keamanan di beberapa lokasi seperti di Bali, Medan, dan tempat lainnya.
Pendapat serupa diutarakan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, yang mengatakan bahwa Bawaslu telah dibiayai negara dengan triliunan rupiah, namun belum mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sesuai harapan masyarakat.
“Di saat banyak baliho tersebar dengan ukuran sangat besar dan secara masif, seharusnya menjadi dasar awal bagi Bawaslu untuk melaksanakan fungsinya, yaitu pengawasan terhadap pengadaan, pemasangan dan peletakan baliho tersebut,” ujar Ray, Selasa (14/11/2023).
“Kewajiban pengawasan itu tentu semakin penting ketika ditemukan rekaman video yang memperlihatkan pemasangan dan sekaligus pencabutan baliho-baliho tersebut. Apakah dilakukan dengan cara yang benar atau tidak, memiliki izin atau tidak, dan dipasang di tempat yang diizinkan atau sebaliknya,” ungkap Ray.
Menjelang pembukaan masa kampanye, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, telah ditemukan beberapa pelanggaran dan keterlibatan aparat dalam prosesnya. Oleh karena itu, Bawaslu memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Jika memang tidak ditemukan hal-hal seperti yang disebutkan dalam berbagai unggahan media sosial dan laporan media tersebut, maka dapat mengurangi persepsi negatif masyarakat terkait keterlibatan aparat dalam hal ini. Tentunya, inilah salah satu tugas dan fungsi Bawaslu yang dibiayai oleh negara dengan dana hingga puluhan triliun rupiah,” tutup Ray. (***)













