RENTAK.ID – Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang memberhentikan truk berpelat Aceh di Kabupaten Langkat sebagai tindakan keliru. Menurutnya, aturan pelat luar daerah yang ditiru dari provinsi lain tidak bisa disamakan dengan kasus perlintasan antarprovinsi seperti Aceh–Sumut.
Dalam video yang beredar, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, terlihat menemui sopir truk berpelat BL asal Aceh yang dihentikan Bobby. Menanggapi hal ini, Djoko menilai Bobby salah memahami konteks aturan yang diterapkannya.
“Kalau di Riau benar, truk berpelat luar yang hanya beroperasi di sana dilarang karena merusak jalan sementara pajaknya dibayar di daerah lain. Tapi kalau Aceh–Medan itu beda, truknya hanya melintas. Itu tidak bisa disamakan,” kata Djoko, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat.
Djoko menegaskan Bobby tidak membedakan antara kendaraan operasional lokal dengan kendaraan lintas provinsi. Jika kebijakan itu diterapkan, kata Djoko, bukan tidak mungkin daerah lain seperti Aceh akan membalas dengan aturan serupa.
Saat ini, aturan yang disosialisasikan Pemprov Sumut dinilai perlu segera dievaluasi. Djoko mengingatkan agar tidak semua truk luar daerah dilarang melintas, sebab pergerakan logistik bersifat antarwilayah dan saling terhubung.
Lebih lanjut, Djoko juga menilai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak seharusnya fokus pada kendaraan bermotor. Menurutnya, Sumut memiliki banyak potensi pariwisata di luar Danau Toba yang bisa dikembangkan sebagai sumber pemasukan.
“Meningkatkan PAD jangan lewat kendaraan bermotor, itu hanya bikin kota macet. Harusnya wisata yang ditingkatkan. Negara lain seperti China bisa mendorong kota-kotanya menjadi ramah wisata, bahkan dengan konsep sederhana seperti 3S: Senyum, Sapa, Salam,” ujarnya.(***)
Penulis : Zul
Editor : Ami






