Penegakan Hukum Serentak: Langkah Ditjen Hubdat untuk Keselamatan Angkutan Barang

- Penulis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Hubdat gelar pengawasan dan penegakan hukum secara serentak terhadap kendaraan angkutan barang. (dok. Hubdat)

Ditjen Hubdat gelar pengawasan dan penegakan hukum secara serentak terhadap kendaraan angkutan barang. (dok. Hubdat)

RENTAK.ID – Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara serentak terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.

Kegiatan ini akan dilakukan secara nasional pada 19 hingga 25 Agustus 2024.

Pengawasan ini akan menyasar kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran operasional, baik administratif maupun teknis, yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan ketertiban di kalangan operator, pemilik barang, dan pengemudi.

“Sejak tahun 2023, pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan adanya pengawasan serentak ini, diharapkan kita dapat lebih menertibkan pelaku usaha angkutan barang,” ujar Risyapudin di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa, 13 Agustus 2024.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong operasional angkutan barang yang sesuai dengan peraturan dan bebas dari masalah Over Dimension Over Loading (ODOL).

Berdasarkan data UPPKB, 65 persen pelanggaran yang terjadi di sektor angkutan barang adalah terkait kelebihan muatan, sementara sisanya adalah pelanggaran administratif, seperti tidak memiliki Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e).

Kegiatan pengawasan ini akan dilaksanakan bersama dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung oleh TNI.

Risyapudin berharap agar Dinas Perhubungan di setiap wilayah dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang di wilayahnya masing-masing.

“Pelaksanaan pengawasan serentak ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di masa mendatang, baik untuk angkutan barang maupun angkutan orang, selain pengawasan insidentil yang dilakukan sewaktu-waktu,” tutupnya.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Transportasi

Pelanggan KA PSO KAI Tumbuh 7,7 Persen, Tembus 14,16 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB