JAKARTA — Pemerintah bersiap mengambil langkah tegas dalam penanganan sampah. Salah satunya dengan secara bertahap menutup seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping, sebuah metode pembuangan sampah terbuka yang sudah lama dianggap mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat dari sekitar 500 TPA yang tersebar di seluruh Indonesia, sedikitnya 300 lokasi di antaranya masih menerapkan sistem yang dilarang oleh undang-undang tersebut.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Iyeth Bustami. Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Rabu (14/5/2025).
Iyeth menyatakan, “Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk menutup seluruh TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan serta kualitas lingkungan hidup.”
Iyeth yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Riau I, menyoroti langsung kondisi lapangan di Kabupaten Siak. “Di kawasan pemilihan saya, praktik open dumping masih ditemukan. Masyarakat sudah sering menyampaikan keluhan karena tumpukan sampah menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan sekitar. Kami mendorong Kementerian Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti dan menutup TPA yang masih seperti ini,” tegasnya.
Metode open dumping sendiri merupakan cara membuang dan menumpuk sampah di ruang terbuka tanpa pengelolaan lanjutan atau penutupan. Meski dinilai murah dan praktis, dampak buruknya tidak bisa diabaikan—mulai dari pencemaran udara, tanah, hingga air tanah. Karena alasan itu, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang penggunaannya.
Kondisi pengelolaan sampah di Indonesia pun masih jauh dari ideal. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, timbunan sampah di 312 kabupaten/kota mencapai 33 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, yang berhasil dikelola baru sekitar 59,84 persen atau 20 juta ton. Sementara sisanya, 13 juta ton atau 40,16 persen, belum tertangani secara optimal.
“Masalah ini tidak bisa ditunda-tunda lagi. Jika dibiarkan, timbunan sampah akan terus meningkat dan menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Iyeth menekankan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut secara jangka panjang, Iyeth mendorong pemerintah mempercepat pembangunan pabrik pengolahan sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan. Ia menyebut sudah ada sejumlah investor yang menyatakan minat, namun proses perizinan dan kepastian kebijakan masih menjadi kendala utama.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah pemerintah siap menyambut minat investasi ini dengan kebijakan yang berpihak? Apakah proses perizinannya cukup cepat dan transparan?” kata Iyeth.
Ia berharap pemerintah dapat segera merumuskan langkah konkret yang terintegrasi antara penutupan TPA open dumping, peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, dan kemudahan investasi di sektor pengelolaan limbah. “Kita ingin masyarakat Indonesia terbebas dari masalah sampah, bukan hanya hari ini, tapi juga untuk masa depan,” tutupnya.













