Pemerintah Beri Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Berlaku 1 Maret 2025

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. (dok. rentak.id)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat menjelang periode mudik Idulfitri, sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan nasional.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Jumat (7/3/2025).

Dalam aturan ini, pemerintah menanggung sebagian PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi dengan rincian sebagai berikut:

PPN yang terutang sebesar 5% ditanggung oleh penumpang.

PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.

Komponen penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lainnya yang dibebankan oleh maskapai.

Periode pembelian tiket yang mendapatkan insentif ini berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Periode penerbangan yang mendapatkan insentif ini berlaku dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Bagi maskapai penerbangan yang memberikan layanan tiket bersubsidi ini, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembuatan faktur pajak serta pelaporan transaksi PPN DTP sesuai ketentuan perpajakan.

Pelaporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025.

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru