JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat menjelang periode mudik Idulfitri, sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan nasional.
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Jumat (7/3/2025).
Dalam aturan ini, pemerintah menanggung sebagian PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi dengan rincian sebagai berikut:
PPN yang terutang sebesar 5% ditanggung oleh penumpang.
PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.
Komponen penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lainnya yang dibebankan oleh maskapai.
Periode pembelian tiket yang mendapatkan insentif ini berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
Periode penerbangan yang mendapatkan insentif ini berlaku dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
Bagi maskapai penerbangan yang memberikan layanan tiket bersubsidi ini, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembuatan faktur pajak serta pelaporan transaksi PPN DTP sesuai ketentuan perpajakan.
Pelaporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025.
Penulis : lazir
Editor : ameri













