JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Insentif ini diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Selain itu, pegawai dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga berhak menerima manfaat ini.
“Pegawai yang berhak mendapatkan insentif ini mencakup pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Namun, insentif ini hanya diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur yang tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Sedangkan bagi pekerja tidak tetap, batas penghasilan yang ditanggung pemerintah adalah maksimal Rp 500 ribu per hari.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan akan berlanjut hingga Desember 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Paket stimulus ekonomi ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui fasilitas fiskal berupa pajak yang ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pernyataan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. (RKL)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka
Sumber Berita: cnbcindonesia.com













