Pemerintah Bebaskan Pajak bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Cek Syaratnya!

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Insentif ini diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Selain itu, pegawai dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga berhak menerima manfaat ini.

“Pegawai yang berhak mendapatkan insentif ini mencakup pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Namun, insentif ini hanya diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur yang tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Sedangkan bagi pekerja tidak tetap, batas penghasilan yang ditanggung pemerintah adalah maksimal Rp 500 ribu per hari.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan akan berlanjut hingga Desember 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

“Paket stimulus ekonomi ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui fasilitas fiskal berupa pajak yang ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pernyataan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. (RKL)

Penulis : Rahmat Kurnia Lubis

Editor : Erka

Sumber Berita: cnbcindonesia.com

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Hiburan

Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB