JAKARTA – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai bahwa pelaporan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk kekhawatiran terhadap langkah-langkah baru penegakan hukum yang diterapkan. Menurutnya, laporan tersebut sarat dengan motif politik.
“Setiap kali terjadi kontestasi jabatan dalam lembaga penegakan hukum, selalu ada cerita di mana berbagai cara dilakukan, termasuk menggunakan senjata politik dan manuver ‘tikungan terakhir’, seperti membuat laporan hukum yang tidak berdasar. Hal ini biasanya bertujuan untuk memunculkan kegaduhan di tengah publik, terutama menjelang pelantikan presiden dan pembentukan kabinet baru,” kata Azmi, Minggu 20 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan, bahwa pelaporan ini semakin mencuat karena beberapa nama yang dipanggil untuk mengisi kabinet sudah mulai mengerucut, termasuk Jaksa Agung yang dianggap sebagai sosok penting dalam penegakan hukum.
“Jaksa Agung sering dijadikan sasaran tembak karena keberaniannya dalam memberantas kasus-kasus korupsi besar yang selama ini merugikan negara. Kepemimpinan ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung berhasil membawa semangat baru, dengan hasil kerja yang cepat, tuntas, dan transparan. Dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya, Kejaksaan Agung saat ini lebih menunjukkan komitmen kuat dalam misi kepentingan bangsa,” lanjut Azmi.
Lebih lanjut, Azmi mencurigai bahwa ada pihak-pihak yang khawatir jika ST Burhanuddin kembali menjabat sebagai Jaksa Agung dalam kabinet Prabowo mendatang. Menurutnya, pihak-pihak tersebut takut akan gebrakan inovasi baru yang akan memperketat penegakan hukum di Indonesia.
“Maka dari itu, laporan yang diajukan ke KPK ini sepertinya bagian dari strategi untuk menjatuhkan Jaksa Agung. Padahal, laporan ini lebih bersifat administratif dan hukum privat. Hal ini tampaknya hanya menjadi ajang untuk menghambat kinerja Jaksa Agung sekaligus mencoba meruntuhkan reputasinya,” jelas Azmi.
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan ini bisa dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter, apalagi jika dilakukan di tengah suasana politik yang sensitif seperti sekarang.
“KPK seharusnya bersikap bijaksana dan menunda pengusutan laporan ini hingga kabinet pemerintahan baru terbentuk, agar tidak terkesan ada upaya saling merebut kekuasaan,” tutupnya. ***













