RENTAK.ID, BEKASI – Lembaga Advokasi PC PMII Kota, Rahbar Ayatullah mendesak PJ. Wali Kota Bekasi untuk segera menerbitkan RT/RW Kota Bekasi yang terlibat dalam Partai politik pada para Calon Anggota Legislatif (Caleg).
“Berdasarkan hasil pantauan kami, banyak RT/RW yang terlibat dan bergabung pada Partai Politik yang seharusnya dipecat, karena tidak menjunjung tinggi netralitas sebagai Penyelenggara Negara. Hal ini berdasarkan Pasal 18 huruf i poin 2 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 tahun 2020,” terang Rahbar, Kamis (5/10/2023).
Lanjut Rahbar, RT/RW merupakan bagian dari Pemerintah yang memiliki tugas membantu Lurah dalam pelayanan terhadap masyarakat, kalau RT/RW terlibat dalam Partai politik maka yang terjadi adalah masyarakat dipolitisasi guna memberikan dukungan kepada salah satu Partai politik nantinya.
“Maka dari itu kami desak PJ. Wali Kota Bekasi untuk segera menerbitkan RT/RW yang sampai hari ini masih tergabung dalam Partai politik manapun. Kami akan melakukan langkah jalanan apabila tidak diindahkan tuntutan ini, karena ini sangat penting, sebab RT/RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, jangan sampai dipolitisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Rahbar yang merupakan Anggota Lembaga Advokasi PC PMII Kota Bekasi.













