Pakar Hukum: Putusan MK Tak Bisa Jadi Rujukan

- Penulis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, JAKARTA – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini unik banyak pihak yang serasa kena “prank” seolah seperti pengendara sepeda motor kasi lampu sein kiri namun belok nya ke kanan.

“Putusan MK ini sifatnya tidak bisa jadi rujukan sebab ada kontradiksi antar putusan sebelumnya atas objek gugatan yang sama,” katanya, Selasa (17/10/2022).

Apalagi, lanjutnya, mengingat putusan ini berbentuk konsititusional bersyarat yang prosesnya pula disertai adanya Desenting Opinion hakim MK lainnya.

“Putusan ini tidak bisa lagi dilihat secara normatif semata. Karena banyak asas- asas atau hal yang selama ini dianggap prinsipil kini lebih dilonggarkan. Karena ada beberapa pertimbangan hukum yang berbeda atas suatu objek perkara yang sama,” tegas Azmi.

Jadi, bebernya, nanti lihat saja faktanya pada tanggal 19 – 25 Oktober 2023 pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil Presiden kemana arah tiupan tujuan putusan MK ini.

“Kepentingan hukum siapakah yang akan dlindungi, adakah kaitan putusan ini dalam praktik nantinya tidak dapat pula dilepaskan dari kekuasaan?” Sebut Azmi.

Azmi menekankan, karenanya putusan ini sangat signifikan yang akan menciptakan akibat panjang terhadap penerapan hukum tertentu terkait batasan umur dan sistem demokrasi pencalonan paket presiden.

“Inilah dinamika akses keadilan di Mahkamah Konstitusi, konfigurasi perbedaan pertimbangan hukum para hakim mempengaruhi implementasi dalam praktiknya, namun tetap sifat putusan MK ini berlaku untuk publik (erga omnes,red),” bebernya.

Azmi menyatakan, inilah putusan MK yang monumental dan dominan keanehannya, sekalipun sifatnya final dan mengikat, yang mana putusan ini harus pula menjadi perhatian bagi masyarakat, terbuka dan harus dikaji dan ditelaah secara akademik.

“Sebab sinyal bingung dengan adanya hakim MK yang Desenting opinion menjadi menarik untuk dikaji fakta untuk ditemukan selain alasan normatifnya,” ujarnya.

Tentunya bagi hakim MK yang setuju akan berpendapat semata menjalankan fungsi peradilan yaitu menjalankan perlindungan hukum (keadilan bagi masyarakat) termasuk menterjemahkan permasalahan aktual untuk dijadikan acuan utama dalam kehidupan bermasyarakat menjawab problematika kenegaraan.

“Sekali lagi dua sudut pandang akibat putusan ini akan teruji dan tertuju tolok ukurnya pada saat pendaftaran capres dan wapres di KPU , maka mari menunggu dan lihat tanggal main harmoni dari putusan ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB