Pakar Hukum: Keterpurukan KPK dan Runtuhnya kepemimpinan KPK Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas, Presiden Segera Tunjuk Plt Ketua KPK

Pakar Hukum Azmi Syahputra

RENTAK.ID, JAKARTA – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia dan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, melihat perkembangan pasca penetapan tersangka Kabasarnas yang di oeprasi tangkap tangan Komisi Pemberatasan Koruosi (OTT KPK) dan permintaan maaf salah satu pimpinan KPK yang semestinya semua pimpinan KPK harus bertanggungjawab.

“Karenanya dari kejadian ini Ketua KPK wajib mundur. Sebab tindak KPK kali ini menimbulkan keheranan publik. Pada KPK serta kini telah berkembang protes internal pegawai KPK yang bisa menjadi keadaan darurat di KPK,” kata Azmi, Selasa (1/8/2023).

Sehingga, ucapnya, Presiden harus melakukan terobosan yang bersifat darurat untuk segera menunjuk Plt Ketua KPK , tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK .

“Sebab dari kasus ini tampak keterpurukan pimpinan KPK. Pegawai KPK sendiri meragukan sikap pimpinan KPK atas putusan gelar perkara penetapan tersangka. Termasuk kebingungan pimpinan KPK yang saling lempar statement,” ucapnya.

Azmi mengatakan, dimana terlihat dari kasus ini seolah hanya dibebankan pada mundurnya Dirdik KPK semata, seolah Dirdik KPK jadi bamper atas keterpurukan dan kebingungan sikap pimpinan KPK.

“Keterpurukan pimpinan KPK saat ini telah ramai dan gaduh di ruang publik bahkan telah dibicarakan masyarakat luas akan membawa dampak negatif berupa menurunnya kepercayaan publik,” ucap Azzmi.

Sebab, urainya, KPK yang semestinya diharapkan jadi lembaga yang dominan sekaligus ujung tombak pemberantasan korupsi kini jadi tumpul, tidak efektif pimpinannya karenanya Presiden harus mengambil langkah cepat dan segera.

“Agar KPK dapat kembali pada habitatnya yang ideal sebagaimana tujuan UU KPK dengan menunjukkan Plt Ketua KPK termasuk mengevaluasi pimpinan KPK lainnya serta Dewas KPK harus bergerak aktif memeriksa seluruh pimpinan KPK,” tutup Azmi. (ameri)

Pos terkait