JAKARTA – Reformasi hukum melalui pendekatan omnibus law dan penguatan kelembagaan menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) STIH IBLAM, Radian Syam, dalam seminar “Outlook Hukum 2025: Kelembagaan Hukum dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Indonesia”, yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2025.
Acara ini dibuka oleh Ketua STIH IBLAM, Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum., serta menghadirkan sejumlah pakar hukum, ekonomi, dan pertanian sebagai pembicara. Dalam paparannya, Radian menyoroti masih adanya regulasi yang tumpang tindih dan lemahnya koordinasi antar-lembaga, yang menghambat upaya mencapai swasembada pangan.
“Omnibus law bisa menjadi solusi untuk memangkas birokrasi berbelit dan menyederhanakan regulasi di sektor pangan. Dengan kerangka hukum yang lebih harmonis, kita bisa membuka jalan menuju swasembada pangan yang berkelanjutan,” tegas Radian Syam.
Perlunya Lembaga Pangan yang Independen
Selain penyederhanaan regulasi, Radian juga menekankan pentingnya kelembagaan yang kuat dan terintegrasi untuk memastikan kebijakan pangan dapat dieksekusi dengan baik.
Ia mengusulkan pembentukan lembaga pangan nasional yang independen dengan kewenangan luas, mulai dari pengawasan distribusi hingga pengendalian harga.
“Tidak bisa ada lagi ego sektoral yang menghambat distribusi pangan. Ini bukan hanya soal ketersediaan pangan, tetapi juga kedaulatan bangsa. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas,” ujarnya.
Menurut Radian, lembaga pangan yang kuat dapat membantu memberantas praktik mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan konsumen.
“Mafia pangan harus diberantas, petani harus diberdayakan, dan kebijakan harus disederhanakan. Kalau kita mau serius mencapai swasembada pangan, langkah ini tidak bisa ditunda,” tambahnya.
Dalam seminar ini, Radian juga memaparkan delapan strategi utama yang perlu diterapkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, yaitu:
1. Penyederhanaan regulasi melalui omnibus law
2. Penguatan kelembagaan pangan nasional
3. Pemberantasan mafia pangan
4. Perlindungan hak petani dan nelayan
5. Diversifikasi pangan lokal
6. Inovasi teknologi pertanian
7. Peningkatan literasi hukum dan ekonomi masyarakat
8. Penguatan sinergi antar-lembaga terkait
Seminar ini turut menghadirkan berbagai pakar dari berbagai bidang, di antaranya:
Prof. Dra. Omas Bulan Samosir, Ph.D. (Guru Besar FEB UI)
Dr. dr. Dian Kusuma Dewi, M.Gizi., SpKKLP. (Pakar Gizi FK UI)
Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Komisi III DPR-RI)
Prof. Ir. Totok Agung Dwi Haryanto, Ph.D. (Guru Besar Pertanian Universitas Jenderal Soedirman)
Riandy Laksono, S.E., M.Sc. (Pakar Ekonomi / Ph.D. Candidate, Australian National University)
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merancang kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan di sektor pangan. ***
Penulis : Lazir
Editor : ameri













