Minuman Keras Sachetan Beredar di Sekolahan, DPR: Antisipasi Harus Libatkan Semua pihak

- Penulis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miras sachet bberedar di surabaya

Miras sachet bberedar di surabaya

RENTAK.ID, JAKARTA – Dinas Kesehatan Surabaya menemukan beredar produk minuman kemasan sachet ke sekolah dasar hingga SMP. Produk bernama AO (Asli Otentik) itu berwarna kuning oranye. Dinas Kesehatan Surabaya bergegas mengambil sikap. Kali pertama, Dinas Kesehatan Surabaya mengetahui AO beredar melalui WhatsApp.

Berdasar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 berbunyi dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Sementara, AO diduga tidak memiliki izin edar.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo pun mengatakan, kejadian itu adalah pembelajaran bagi kita semua, bahwa untuk antisipasi dan untuk menyikapi terhadap hal-hal seperti ini harus melibatkan semua pihak.

“Ya pemerintah pusat dalam BPOM Kota, BPOM wilayah provinsi kemudian juga kementerian kesehatan, tetapi tidak cukup hanya pandangan mereka ini, harus juga butuh peran dari para orang tua dan peran serta warga msyarakat,” kata politisi PDIP ini, Jumat (13/10/2023).

Kasus seperti ini, lanjutnya, sudah betul dinas mengambil langkah, kemudian produsen yang merasa dirugikan juga sudah mengambil langkah hukum.

“Nah saya kira bagaimana agar, informasi, edukasi dan komunikasi terhadap apa itu makanan yang diberikan untuk memiliki izin edar, itu perlu disampikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Rahmad menekankan, siapa yang menyampaikan juga dinas terkait, dinas kesehatan dan juga pihak BPOM. Sehingga, ucapnya, klobaorasi dengan tokoh tokoh masyarakat dan serta peran orang tua.

Rahmad bertanya, apa makanan yang diizinkan untuk dimakan dan diminum oleh anak anak kit, ketika ada jajan disekolah maupun di jalan-jalan. Yang utama yang harus dipastikan adalah harus memiliki izin edar, karena dengn adanya izin edar itu, kwalitas, mutu jaminan kwalitas kesehatan itu juga terjamin melalui undang-undang ya melalui BPOM, artinya sudah diizinkan untuk izin edarnya,

“Kemudian juga peran orang tua harus lebih berhati-hati mengkonsumsi makan minuman yang izin edarnya dicurigai gitu loh. Kan ada barkode nya izin edarnya diketahui untuk itu betul bahwa yang dibeli itu, sudah mendapatkan izin edar, kalau belum saya kira juga akan memiliki risiko yang kita tidak tahu apa itu kandungan si makanan, minuman kemasan itu kan.

Nah klo sudah ada izin edar, kan kanduangan gizi, kandungan apa yang tertera di dalam yang ada di dlama makanan dan minuman kemasan itu jelas sudah disampikan, tetapi yang menjadi persoalan adalah ketika izin edar itu dipalsukan, nah ini sudah masuk ranah pidana. Kalau ada proses pemalsuan itu pidana, nah di sini BPOm yang akan mengawal menyampaikan bahwa yang pelanggaran hukum harus dibawa ke ranah hukum gitu loh.

“Nah itu yang saya kira yang harus dilakukan,” tegasnya.

Tetapi sekali lagi, tegasnya, untuk hal hal ini supaya tidak terjadi perlu peran semua pihak yakni orang tua, BPOM, kementerian kesehatan, dengan ambil sikap. Termasuk juga sidak pada minuman kemasan di jajan sekolah.

“Sehingga pemerintah juga bisa memberikan edukasi dan penegakan hukum. Memberikan efek jera kepada pelaku yang mencoba menari-nari mengambil keuntungan dengan mengorbankan kesehatan bagi anak anak kita,” tutupnya.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru