Menteri P2MI Puji Pengungkapan Kasus TPPO dan Penyelamatan 5 CPMI Non Prosedural ke Malaysia

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural asal Sumatera Utara yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Saya memberikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai atas keberhasilan mereka dalam mencegah upaya penempatan CPMI secara non prosedural ke luar negeri. Tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari ancaman perdagangan orang,” Abdul Kadir Karding, Minggu (27/1/2025)

Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dimulai pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 17.30 WIB, ketika Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai menangkap seorang sopir berinisial BS yang membawa seorang korban TPPO berinisial MMS di dalam minibus Daihatsu Sigra merah.

Penangkapan dilakukan di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Riau.

Pada malam harinya, pukul 20.00 WIB, polisi kembali mengamankan korban kedua berinisial MAP dan sopir berinisial MR di sebuah indekos di Jalan Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Selatan. Berdasarkan keterangan MR, korban ketiga berinisial S juga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur perairan Dumai menuju Muar.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tiga korban lainnya, yakni S, AW, dan AL, bersama seorang terduga tersangka calo berinisial R. Mereka diamankan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 09.30 WIB, di dalam minibus Toyota Calya silver di Pelabuhan Dumai.

Menurut keterangan para korban, tersangka R menjanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa pungutan biaya, dengan gaji bulanan mencapai 1.500–1.700 ringgit Malaysia.

“Namun, tersangka meminta dokumen pribadi korban seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah untuk pembuatan paspor. Setelah korban bekerja di Malaysia, gaji mereka akan dipotong 50 persen selama enam bulan sebagai pengganti biaya perjalanan dan dokumen,” kata Karding.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Dua unit minibus dengan nomor polisi BM 1892 HC dan BD 1049 ED.

2. Sembilan unit ponsel milik korban, sopir, dan tersangka.

3. Tiga paspor milik korban.

4. Dokumen pribadi korban yang ditahan oleh tersangka.

Kelima korban bersama tiga sopir dan satu tersangka saat ini berada di Mako Satpolairud Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa tersangka R diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Saya mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti jalur prosedural sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Persiapkan dokumen resmi, seperti paspor, visa kerja, dan sertifikat kompetensi, untuk memastikan keselamatan dan kepastian hukum selama bekerja,” ujar Abdul Kadir Karding.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan terima kasih kepada aparat yang telah mengungkap kasus ini dan berharap para pelaku dihukum setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Identitas 5 Korban TPPO, 3 Sopir dan 1 Terduga Tersangka Calo

a. Korban TPPO
1. Nama : MMS
Tempat, tanggal lahir : Medan, 9 September 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Deli Serdang, Sumatera Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja

2. Nama : MAP
Tempat, tanggal lahir : Medan, 4 Maret 2007
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Medan, Sumatera Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja

3. Nama : S
Tempat, tanggal lahir : Sukasari, 6 Juli 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja

4. Nama : AW
Tempat, tanggal lahir : Sukasari, 30 Agustus 2023
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja

5. Nama : AL
Tempat, tanggal lahir : P. Brandan, 8 Januari 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Deli Serdang, Sumatera Utara

Sopir
1. Nama : BS
Tempat, tanggal lahir : Sungai Patai, 7 November 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat
: Sungayang, Tanah Datar, Sumatera Barat
Agama : Islam
2. Nama : MR
Tempat, tanggal lahir : Sungai Semayang, 10 November 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Deli Serdang, Sumatera Utara
Agama : Islam
3. Nama : WSM
Tempat, tanggal lahir : Perbaungan, 19 Agustus 1999
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Teluk Sagara, Bengkulu
Agama : Islam

c. Terduga Tersangka TPPO (Calo PMI Non Prosedural)
1. Nama : R
Tempat, tanggal lahir : Dagang Kelambir, 16 Juli 1974
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Tanjung Merawa, Deli Serdang, Sumatera Utara
Agama : Islam
Pekerja : Ibu Rumah Tangga
Barang Bukti
1. Satu unit minibus Daihatsu Sigra warna merah dengan nopol BM 1892 berikut STNK,
2. Satu unit minibus Toyota Calya warna Silver dengan nopol BD 1049 ED berikut STNK,
3. 9 unit handphone android, dengan detail 5 milik korban, 3 milik sopir, 1 milik terduga tersangka,
4. 1 unit handphone Nokia senter milik sopir,
5. 2 KTP milik korban, 3 milik sopir, dan 1 milik terrduga tersangka,
6. 3 paspor milik korban.
11 Berdasarkan pengungkapan kasus ini, terduga tersangka R diduga melanggar hukum dengan pasal yang disangkakan yaitu:

A. Pasal 81 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).  ***

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Hiburan

Eminem Rayakan 18 Tahun Bebas Narkoba

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:26 WIB