Menteri ATR/BPN Tegaskan Sengketa Tanah Tanjung Bunga Merupakan Kasus Lama: “Kami Sedang Berbenah Sistem”

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR-BPN Nusron Wahid (dok. rentak.id)

Menteri ATR-BPN Nusron Wahid (dok. rentak.id)

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak era 1990-an. Ia menyebut, persoalan ini baru kembali mencuat seiring upaya pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran dalam sistem pertanahan nasional.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Sengketa lahan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

Berdasarkan penelusuran ATR/BPN, lahan yang dipersoalkan diketahui memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas bidang yang sama juga terbit Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan pemerintah daerah pada era 1990-an.

Selain itu, sengketa ini turut berkaitan dengan gugatan perdata antara GMTD dan Manyombalang Dg. Solong, yang diputus melalui Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, dan memenangkan pihak GMTD. Namun, Nusron menegaskan bahwa putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan pihak lain yang memiliki dasar hak berbeda.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi putusan di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sementara ATR/BPN memastikan kesesuaian objek sengketa dengan data pertanahan resmi. Untuk itu, Kantor Pertanahan Makassar telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Makassar, termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum eksekusi agar tidak terjadi salah objek.

Nusron menilai, kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data pertanahan lama, sehingga mencegah terjadinya sertipikat ganda maupun tumpang tindih lahan.

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berdiri netral, tidak berpihak kepada PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun pihak lainnya.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” kata Nusron.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Berita Terbaru