Oleh: Tatan Daniel
Penyair, Aktivis Forum Seniman Peduli TIM
PERAYAAN hari kemerdekaan berlangsung meriah di mana-mana. Tapi tidak di Taman Ismail Marzuki (TIM). Seorang seniman, di akun media sosialnya menulis: “Bagaimana kau bisa merasa merdeka, sementara TIM dijajah!” Ia protes. Merujuk pada nasib Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, yang kini sudah dikuasai oleh sebuah perusahaan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Padahal dulu, kawasan itu dibangunkan oleh Gubernur Ali Sadikin untuk dikelola oleh para seniman. Untuk kepentingan kesenian dan seniman.
Namun kini, seiring dengan proyek revitalisasi TIM yang dilancarkan empat tahun lalu, selembar Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019, telah mengalihkan penguasaan dan pengelolaan TIM dari Dinas Kebudayaan, kepada Jakpro. Kebijakan yang kemudian menimbulkan masalah krusial yang mencemaskan.
Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan ikhwal dibatalkannya perhelatan Bulan Film Nasional Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Kineforum, ruang pemutaran film alternatif dan diskusi film, yang hendak dipakai oleh Komite Film DKJ sebagai tempat acara, digembok. Dua bioskop yang justru dinamai oleh DKJ dengan nama dua tokoh film nasional, Asrul Sani dan Sjuman Djaya itu, hanya bisa dibuka, jika jelas cara pembayaran sewanya.
Peristiwa ini mendedahkan perkara menyedihkan. Tak bisa dianggap main-main. Tampaknya, tak ada lagi hak seniman atas nama kesenian di sana. Padahal, dulu, jelas diamanatkan oleh Bang Ali, bahwa seluruh kawasan TIM adalah modal DKJ. Dengan semua yang ada di sana, diniatkan dewan perwakilan seniman itu bisa menghidupkan, mengembangkan, dan memajukan aktivitas kesenian, termasuk film.
Selain membayar sewa, atau bagi hasil, ditawarkan oleh Jakpro skema ketiga, yaitu penerbitan surat rekomendasi ‘subsidi’ penggunaan ruang dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Subsidi itu, nantinya akan dihitung sebagai hutang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Jakpro.

Skema subsidi seperti itu adalah praktik berpikir banal. Yang jika dirunut dengan kritis, tak lain adalah buntut dari Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019, yang memaksakan Jakpro menjadi pengelola TIM selama 28 tahun tersebut.
Dengan Pergub itu Jakpro diberi kewenangan menyewakan seluruh ruang dan bangunan yang direvitalisasi olehnya, dengan tarif yang berhak ia tentukan sendiri. Misalnya, Graha Bakti Budaya yang baru, konon sewanya ditetapkan sebesar 200-an juta rupiah per hari. Jika si seniman tidak mampu membayar, maka ada opsi mendapat ‘subsidi’ dari APBD Jakarta sebesar seratus jutaan perak. Seniman ‘cukup’ membayar Rp 50-75 juta saja (!), dengan bonus: gratis sewa gedung.
Anggaran subsidi untuk sewa gedung ‘milik’ Jakpro (yang notabene adalah milik negara) itu, secara teknis, rencananya akan digelontorkan lewat meja Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Dinas Kebudayaan yang berdasarkan Perda mengemban tugas sebagai pemangku urusan kebudayaan, malah mendapat kerja sampingan menjadi juru bayar untuk kelancaran urusan Jakpro mengelola urusan kesenian. Dan menangguk laba.
Alokasi subsidi seperti itu, menurut Butet Kertaradjasa dalam sebuah diskusi, adalah bentuk akal-akalan saja: subsidi yang keluar dari saku kanan malah masuk lagi ke saku kiri. Dari APBD, kembali ke APBD (sebagai sesuatu yang dianggap laba perusahaan, yang wajib disetor ke kas daerah). Namun sebenarnya, sebagian besar sangkut di kocek Jakpro, untuk biaya cicilan hutang, dan sebagainya.
Si seniman yang susah payah berpentas malah tidak mendapat apa-apa. Bahkan masih harus membayar puluhan juta. “Perusahaan itu mencangkul dan berladang di tengkuk seniman!” ujar seorang seniman, marah. Karena sesungguhnya, yang berhak mendapatkan subsidi itu adalah para seniman. Semacam renumerasi, dalam bentuk bantuan biaya produksi, dan lain-lain.
Jadi, itu mekanisme subsidi yang aneh, yang tak ada dalam rumus bisnis di negeri kapitalis mana pun. Perusahaan seperti Jakpro, BUMD yang mengurusi pembangunan properti itu, terlarang memperoleh subsidi, apalagi dengan mekanisme manipulatif seperti itu.
Kalangan seniman berpendapat, kebijakan yang mendudukkan Jakpro di TIM, harus dicabut. Karena mengganggu jalannya proses kreatif seniman. Kini, sudah hampir setahun, proyek revitalisasi TIM diresmikan. Tapi nyaris tak ada aktivitas kesenian di ruang-ruang yang baru dibangun. Maka, tak ada pilihan lain, kecuali menyegerakan pembentukan badan layanan umum, yang bukan perusahaan dan bukan dinas, untuk TIM.
Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2023 tentang Penetapan Unit Pelaksana Pusat Kesenian Jakarta sebagai Badan Layanan Umum Daerah, yang diterbitkan pada Juni yang baru lalu (meskipun baru berupa perintah), adalah sinyal positif untuk memerdekakan TIM dari cengkraman praktik komersialisasi. Jalan pulang untuk mengembalikan marwah TIM. Mengakhiri dualisme kepentingan yang tumpang-tindih, absurditas kewenangan yang rumit, antara Dinas Kebudayaan Jakarta dan Jakpro.
Berbeda dengan perusahaan daerah, kelebihan badan layanan umum ialah: ia tidak dibebani pajak perusahaan, masih bisa mendapatkan keringanan tarif listrik (tarif khusus untuk kantor pemerintah), dan yang terpenting ia tidak diwajibkan memburu laba. Masih bisa mendapatkan subsidi dari APBD, karena tugasnya yang murni untuk pelayanan publik, dengan mengedepankan manfaat (benefit) ketimbang profit. Masih dimungkinkan pula mendapat dana ‘corporate social responsibilty’ (CSR) dari berbagai perusahaan, dan memperoleh bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat.

Lebih dari itu semua, komersialisasi TIM berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Bahwa kawasan kesenian yang telah menjadi situs kebudayaan itu, harus dilindungi, dan dikelola dengan cara-cara yang bermartabat.
TIM bukanlah kawasan yang sekonyong-konyong berdiri karena dibangun oleh Jakpro. Ia adalah situs sejarah. Lahir dari gagasan besar dan pemikiran luhur para tokoh visioner dimasanya: Ali Sadikin, Ajip Rosidi, Ramadhan K.H., Ilen Surianegara, Mochtar Lubis, dan kawan-kawan. Mereka yang paham betul bahwa seniman dan kesenian, bahwa nilai-nilai yang mereka persembahkan kepada bangsa ini, bukan dilahirkan dari rahim teori dagang, selera jual beli, dan kemaruk untung laba.