Mau Bisnis Gas LPG 3 Kg: Begini Cara Resmi Daftar jadi Agen Pangkalan

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bagi yang sedang mencari peluang usaha, membuka pangkalan gas LPG 3 Kg bisa menjadi pilihan menarik. Pasalnya, gas melon ini adalah kebutuhan dasar masyarakat menengah kebawah yang tiap hari selalu saja tabung gas ini dicari keberadaannya. Kebutuhan itu tidak hanya untuk keperluan rumah tangga hingga pedagang-pedagang kecil seperti penjual gorengan atau masakan sejenis pecel lele di emperan-emperan pinggir jalan, kerap memakainya. Tidak sedikit diantara mereka yang meliburkan dagangannya akibat kelangkaan gas LPG 3 kg baru-baru ini.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, menyampaikan.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menata distribusi LPG bersubsidi. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan gas dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya Jumat (31/1/2025).

Warung Bisa Jadi Pangkalan Resmi

Karena persoalan harga dan kelangkaan yang sempat menghebohkan publik, membuat orang bertanya-tanya tentang peluang dan ide bisnis menjanjikan ini.

Dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menjadi mitra dalam hal penyaluran gas bersubsidi ini, yaitu dengan menjadi pangkalan resmi. Syaratnya cukup mudah, yakni dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Siapa saja bisa mendaftar, asal sesuai aturan. Prosesnya juga dilakukan secara online, jadi seharusnya tidak ada kendala,” jelas Yuliot.

Begini Cara Daftarnya!

Bagi Anda yang tertarik menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg, berikut langkah-langkah pendaftarannya melalui sistem Online Single Submission (OSS):

  1. Buat Akun OSS
    • Buka situs www.oss.go.id dan klik “Daftar” di pojok kanan atas.
    • Isi formulir pendaftaran, centang persetujuan, lalu klik “Submit”.
    • Cek email untuk aktivasi akun dan login kembali menggunakan username dan kata sandi yang diberikan.
  2. Ajukan NIB
    • Masuk ke menu “Permohonan” pada halaman utama OSS.
    • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Isi data usaha dengan lengkap dan klik “Proses NIB” serta “Izin Usaha”.
    • Cetak dokumen NIB setelah proses selesai.
  3. Lengkapi Data Usaha
    • Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store.
    • Siapkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Alternatif Pendaftaran Lebih Mudah

Selain melalui OSS, Anda juga bisa mendaftar langsung di situs resmi Pertamina. Berikut caranya:

  1. Klik tautan berikut:
    https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo
  2. Pilih “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi, seperti:
    • KTP
    • NPWP
    • Bukti kepemilikan lahan
    • Dokumen pendukung lainnya
  3. Jika dokumen disetujui, instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap distribusi gas LPG 3 Kg lebih tertata dan tepat sasaran. Jadi, jika Anda ingin tetap berjualan gas melon, segera daftarkan usaha Anda sebagai pangkalan resmi! (RKL)

Penulis : Rahmat Kurnia Lubis

Editor : Erka

Sumber Berita: ekonomi.bisnis.com

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru