Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Pengamat IDP-LP: Kontroversi di Balik UU Desa Terbaru!

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa saat demo di DPR foto ppdi-kebumen.org

Kepala Desa saat demo di DPR foto ppdi-kebumen.org

RENTAK.ID – Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, atau yang dikenal sebagai UU Desa, telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Beberapa perubahan signifikan telah dilakukan dalam UU tersebut, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, banyak ahli menilai bahwa perubahan ini dihasilkan dari tekanan politik tanpa dasar teknokratis yang jelas.

Menanggapi hal ini, peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menyatakan bahwa UU Desa ini penuh dengan kontroversi dan tekanan politik.

“Pasal 39 ayat 1 UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun sebenarnya tidak didasarkan pada studi teknokratis yang melegitimasi tuntutan masa jabatan yang lebih lama,” kata Riko, Rabu (8/5/2024).

Riko menekankan, bahwa pasal ini justru menjadi celah dan rawan korupsi dana desa yang semakin pelik. Banyak kepala desa di masa lalu yang terjerat kasus korupsi.

Kendati demikian, UU itu sudah sah, maka berbagai pihak harus aktif melalukan pengawasan dan mencegah berbagai penyimpangan.

Pemangkasan masa jabatan maksimal Kepala Desa dari 18 tahun menjadi 16 tahun menjabat juga menjadi salah satu perubahan dalam UU Desa terbaru.

Meskipun kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode, banyak pihak mempertanyakan apakah ini masih terlalu lama dan menimbulkan risiko korupsi yang lebih besar.

Pada akhirnya, ketidakpuasan atas UU Desa terbaru menuntut adanya evaluasi dan kajian teknokratis yang lebih mendalam.

Dalam hal ini, peran masyarakat dan berbagai pihak yang terkait menjadi sangat penting untuk melakukan pengawasan dan pencegahan penyimpangan demi menjaga keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan desa.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru