Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Pengamat IDP-LP: Kontroversi di Balik UU Desa Terbaru!

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa saat demo di DPR foto ppdi-kebumen.org

Kepala Desa saat demo di DPR foto ppdi-kebumen.org

RENTAK.ID – Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, atau yang dikenal sebagai UU Desa, telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Beberapa perubahan signifikan telah dilakukan dalam UU tersebut, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, banyak ahli menilai bahwa perubahan ini dihasilkan dari tekanan politik tanpa dasar teknokratis yang jelas.

Menanggapi hal ini, peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menyatakan bahwa UU Desa ini penuh dengan kontroversi dan tekanan politik.

Baca Juga :  Warga Binanga Desak PT TUN Makassar Tegakkan Keadilan di Tingkat Banding

“Pasal 39 ayat 1 UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun sebenarnya tidak didasarkan pada studi teknokratis yang melegitimasi tuntutan masa jabatan yang lebih lama,” kata Riko, Rabu (8/5/2024).

Riko menekankan, bahwa pasal ini justru menjadi celah dan rawan korupsi dana desa yang semakin pelik. Banyak kepala desa di masa lalu yang terjerat kasus korupsi.

Kendati demikian, UU itu sudah sah, maka berbagai pihak harus aktif melalukan pengawasan dan mencegah berbagai penyimpangan.

Pemangkasan masa jabatan maksimal Kepala Desa dari 18 tahun menjadi 16 tahun menjabat juga menjadi salah satu perubahan dalam UU Desa terbaru.

Baca Juga :  Jadwal Ganjar Pranowo: Sarasehan Petani Lapangan Bangsalan hingga Konsolidasi Nasional Menuju Kemenangan

Meskipun kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode, banyak pihak mempertanyakan apakah ini masih terlalu lama dan menimbulkan risiko korupsi yang lebih besar.

Pada akhirnya, ketidakpuasan atas UU Desa terbaru menuntut adanya evaluasi dan kajian teknokratis yang lebih mendalam.

Dalam hal ini, peran masyarakat dan berbagai pihak yang terkait menjadi sangat penting untuk melakukan pengawasan dan pencegahan penyimpangan demi menjaga keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan desa.

Berita Terkait

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan
Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial
KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha
Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis
Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi
Prabowo Tanggapi Wacana Maju Pilpres 2029: “Kalau Mengecewakan Rakyat, Saya Malu”
Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:10 WIB

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:37 WIB

Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:06 WIB

KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:44 WIB

Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:29 WIB

Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi

Berita Terbaru