Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Pengamat IDP-LP: Kontroversi di Balik UU Desa Terbaru!

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa saat demo di DPR foto ppdi-kebumen.org

Kepala Desa saat demo di DPR foto ppdi-kebumen.org

RENTAK.ID – Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, atau yang dikenal sebagai UU Desa, telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Beberapa perubahan signifikan telah dilakukan dalam UU tersebut, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, banyak ahli menilai bahwa perubahan ini dihasilkan dari tekanan politik tanpa dasar teknokratis yang jelas.

Menanggapi hal ini, peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menyatakan bahwa UU Desa ini penuh dengan kontroversi dan tekanan politik.

“Pasal 39 ayat 1 UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun sebenarnya tidak didasarkan pada studi teknokratis yang melegitimasi tuntutan masa jabatan yang lebih lama,” kata Riko, Rabu (8/5/2024).

Riko menekankan, bahwa pasal ini justru menjadi celah dan rawan korupsi dana desa yang semakin pelik. Banyak kepala desa di masa lalu yang terjerat kasus korupsi.

Kendati demikian, UU itu sudah sah, maka berbagai pihak harus aktif melalukan pengawasan dan mencegah berbagai penyimpangan.

Pemangkasan masa jabatan maksimal Kepala Desa dari 18 tahun menjadi 16 tahun menjabat juga menjadi salah satu perubahan dalam UU Desa terbaru.

Meskipun kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode, banyak pihak mempertanyakan apakah ini masih terlalu lama dan menimbulkan risiko korupsi yang lebih besar.

Pada akhirnya, ketidakpuasan atas UU Desa terbaru menuntut adanya evaluasi dan kajian teknokratis yang lebih mendalam.

Dalam hal ini, peran masyarakat dan berbagai pihak yang terkait menjadi sangat penting untuk melakukan pengawasan dan pencegahan penyimpangan demi menjaga keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan desa.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru