Mahkamah Konstitusi Siap Baca Putusan Hasil Pilpres 2024: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjagaan Ketat oleh Aparat Keamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Penjagaan Ketat oleh Aparat Keamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi

RENTAK.ID – Menyongsong pembacaan putusan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) pagi ini, polisi telah menggelar persiapan khusus untuk menghadapi kemungkinan aksi unjuk rasa di depan gedung MK.

Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional, tergantung pada perkembangan di lapangan. Namun, dalam situasi peningkatan massa aksi, akan ada penutupan arus lalu lintas di ruas jalan di sekitar Gedung MK.

“Dalam situasi eskalasi yang meningkat, akan ada pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/4).

Baca Juga :  Praktisi Hukum Ungkap Tiga Bukti Kriminalisasi Hasto Kristiyanto oleh Oknum KPK

Dia menjabarkan bahwa arus lalu lintas dari simpang Harmoni ke Jalan Merdeka Barat akan dialihkan ke Jalan Kesehatan. Sementara kendaraan dari Jalan Perwira menuju Jalan Merdeka Utara akan dialihkan melalui Masjid Istiqlal dan Lapangan Banteng.

Di sisi lain, arus lalu lintas di Simpang M.H. Thamrin akan diarahkan ke Jalan Kebun Sirih menuju Jalan Abdul Muis dan Patung Tani.

Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk mencari jalan alternatif karena akan ada aksi di sekitar Monas dan Patung Kuda.

Baca Juga :  Pendalaman Debat 3 Pilpres: Dari ‘No Utang No Usang’ Sampai Peningkatan Anggaran Kemhan

Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 antara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK.

MK telah memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) sejak 27 Maret lalu dengan delapan hakim yang terlibat, yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara Anwar Usman tidak dapat mengikuti sidang karena sebelumnya telah disanksi MKMK terkait pelanggaran etik syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Berita Terkait

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan
Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial
KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha
Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis
Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi
Prabowo Tanggapi Wacana Maju Pilpres 2029: “Kalau Mengecewakan Rakyat, Saya Malu”
Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:10 WIB

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:37 WIB

Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:06 WIB

KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:44 WIB

Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:29 WIB

Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi

Berita Terbaru