Mabes TNI Kecewa, KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka

- Penulis

Jumat, 28 Juli 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI

RENTAK.ID – Mabes TNI keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi.

Sebab menurut Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, penetapan tersangka terhadap dua prajurit aktif oleh KPK diluar ketentuan dalam undang-undang militer.

Dimana sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan keberatan atas penetapan tersangka keduanya dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ungkap Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga :  Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Masih Diperiksa KPK

Agung menyebut baru menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, dia mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

“Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” tuturnya.

Baca Juga :  Mantan Gubenur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kendati keberatan, Agung menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dia memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” ucapnya. ***

Berita Terkait

Puan Maharani Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Dunia Kehilangan Sosok Pembawa Damai
59 Persen Penumpang Mikrotrans JAKLINGKO Adalah Perempuan, Ini Kata Peneliti
Perubahan Besar di Kemenpora: Ini Struktur Organisasi dan Makna Logo Baru 2025
KAI Wisata Apresiasi Porter Berprestasi, Dorong Transformasi Digital Melalui Layanan e-Porter
PANDORA Dukung Kejari Aceh Tamiang Usut Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada 2024
Dua Rumah Beserta Kos-Kosan Terbakar di Aceh Tamiang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Garut Gempar! Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, DPR: Hukum Harus Tegak!
Menteri Wihaji Salurkan Bantuan Makanan Bergizi di Palembang: Target 8 Juta Penerima hingga Akhir 2025

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 19:02 WIB

Puan Maharani Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Dunia Kehilangan Sosok Pembawa Damai

Senin, 21 April 2025 - 14:52 WIB

59 Persen Penumpang Mikrotrans JAKLINGKO Adalah Perempuan, Ini Kata Peneliti

Jumat, 18 April 2025 - 09:55 WIB

Perubahan Besar di Kemenpora: Ini Struktur Organisasi dan Makna Logo Baru 2025

Jumat, 18 April 2025 - 07:02 WIB

KAI Wisata Apresiasi Porter Berprestasi, Dorong Transformasi Digital Melalui Layanan e-Porter

Kamis, 17 April 2025 - 13:33 WIB

PANDORA Dukung Kejari Aceh Tamiang Usut Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada 2024

Berita Terbaru