Legal Opinion, Lebih dari Sekadar Pendapat: Ini Kata Azmi Syahputra

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III yang diselenggarakan oleh Peradi Cabang Sukadana

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III yang diselenggarakan oleh Peradi Cabang Sukadana

SUKADANA – Legal opinion atau pendapat hukum bukan sekadar dokumen formal. Menurut Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus pengajar di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III yang diselenggarakan oleh Peradi Cabang Sukadana bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Metro Lampung, legal opinion merupakan pilar penting dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

Dalam materi bertajuk “Teknik dan Fungsi Legal Opinion”, Azmi menekankan bahwa pendapat hukum memiliki tiga fungsi utama: mencerahkan, menegaskan, dan mengoreksi. Fungsi-fungsi ini menjadikan legal opinion sebagai nafas dari profesi advokat, serta menjadi jembatan antara teks hukum dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Legal opinion bukan sekadar pendapat hukum tertulis. Ia adalah peta nurani yang memberi arah, meneguhkan langkah, dan berani mengoreksi bila terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum,” jelas Azmi di hadapan peserta PKPA, Jumat (3/10/2025)

Menurut Azmi, dalam praktiknya, legal opinion menjadi dasar keyakinan moral dan yuridis bagi klien dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah hukum. Di sinilah peran advokat tidak hanya sebagai pendamping formal, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan substantif.

“Dari titik inilah keadilan menemukan pijakan. Advokat harus memastikan setiap langkah hukum yang diambil memiliki legitimasi yang kuat, baik secara hukum maupun secara etika,” tambahnya.

Di tengah proses reformasi hukum melalui RKUHAP dan KUHP Nasional, Azmi menegaskan bahwa peran advokat tidak boleh direduksi hanya sebagai pendamping dalam proses penyidikan atau persidangan. Advokat juga berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan penjaga hak-hak warga negara.

“Advokat harus menjadi jembatan antara hukum tertulis dengan rasa keadilan rakyat. Ketika ada kekeliruan dalam penegakan hukum, advokat wajib hadir untuk mengoreksi dan menyuarakan kebenaran,” tegas Azmi.

Di akhir penyampaian materinya, Azmi mendorong agar kualitas dan integritas advokat terus diperkuat. Menurutnya, advokat masa kini dituntut tidak hanya andal dalam berargumentasi hukum, tetapi juga bijaksana dalam menjaga nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Dengan pemahaman mendalam tentang fungsi dan tanggung jawab dalam menyusun legal opinion, advokat akan mampu mengukuhkan kepercayaan publik serta memperkuat martabat profesinya di tengah dinamika hukum nasional.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Permohonan Inkracht di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum Sebut PK Lawan Sudah Daluwarsa
Pemasangan Spanduk Pengawasan di Victoria Green Residence Oleh Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Salah Tangkap dan Kekerasan Brimob ke Propam Polda Metro Jaya
Skandal Pencairan Dana Hibah BOTI Mengoyak Kredibilitas PGLII
Wanda Parulian Lubis Kecam Arogansi Aparat, Desak Presiden Copot Kapolri
TB Kusai Murroh Puji Kebijakan ATR/BPN, Tegaskan Sawah LP2B Tak Boleh Dialihfungsikan
JHN & Partner Apresiasi Kinerja Luar Biasa Kepala BPN Kab. Mamuju dan Jajarannya
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Legal Opinion, Lebih dari Sekadar Pendapat: Ini Kata Azmi Syahputra

Selasa, 23 September 2025 - 19:32 WIB

Permohonan Inkracht di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum Sebut PK Lawan Sudah Daluwarsa

Selasa, 16 September 2025 - 16:48 WIB

Pemasangan Spanduk Pengawasan di Victoria Green Residence Oleh Kuasa Hukum

Minggu, 14 September 2025 - 19:49 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Salah Tangkap dan Kekerasan Brimob ke Propam Polda Metro Jaya

Selasa, 2 September 2025 - 10:25 WIB

Skandal Pencairan Dana Hibah BOTI Mengoyak Kredibilitas PGLII

Berita Terbaru