Jerry Nababan: Klarifikasi ATR/BPN Soal Hoaks 90 Hari Penting untuk Jaga Stabilitas Hukum dan Rasa Aman Masyarakat

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jerry Nababan. (dok.pribadi)

Jerry Nababan. (dok.pribadi)

JAKARTA – Tegasnya pernyataan Kementerian ATR/BPN yang menyatakan isu percepatan perampasan tanah warga menjadi 90 hari adalah hoaks, mendapatkan apresiasi dari kalangan praktisi hukum.

Praktisi Hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner Jerry Nababan menilai,  langkah cepat yang diambil oleh Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, ini sangat krusial untuk mencegah gejolak sosial yang tidak perlu dan menjaga stabilitas kepastian hukum di masyarakat.

“Klarifikasi yang tegas dan transparan dari Bapak Harison Mocodompis ini adalah langkah yang tepat dan sangat diperlukan. Informasi hoaks semacam ini, jika dibiarkan, bukan hanya menimbulkan kecemasan sosial, tetapi juga dapat merusak pondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum pertanahan kita,” ujar Jerry Nababan, menanggapi beredarnya narasi menyesatkan tersebut, Rabu (1/10/2025).

Jerry Nababan menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, klaim “perampasan tanah warga dalam 90 hari” adalah sesuatu yang secara hukum mustahil dilakukan terhadap tanah hak milik.

“Hak Milik adalah hak terkuat yang diakui oleh UU Pokok Agraria. Negara tidak dapat serta-merta ‘merampas’ tanah Hak Milik masyarakat yang diperoleh secara sah, apalagi hanya dalam hitungan 90 hari. Klarifikasi ATR/BPN ini penting untuk menegaskan kembali jaminan konstitusional tersebut dan menenangkan masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Jerry memberikan apresiasi terhadap penjelasan Harison yang membedakan dengan jelas antara tanah milik masyarakat dengan mekanisme penertiban untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar.

“Yang menjadi objek evaluasi dan penertiban adalah tanah-tanah dengan HGU dan HGB yang memang memilik kewajiban untuk diusahakan atau dimanfaatkan. Jika dibiarkan terlantar, hal itu justru menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan umum. Kebijakan ini sama sekali bukan tentang ‘merampas’ tanah warisan atau tempat tinggal warga, melainkan tentang menertibkan aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Jerry.

Sebagai seorang yang berkecimpung dalam penyelesaian sengketa hukum, Jerry melihat hoaks semacam ini berpotensi memicu konflik.

“Kami di Kantor Hukum JHN & Partner sering menangani kasus sengketa pertanahan yang berawal dari informasi yang keliru. Oleh karena itu, imbauan Bapak Harison kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya hoaks dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah adalah bagian dari edukasi hukum yang sangat berharga. Ini merupakan upaya preventif yang patut didukung bersama,” tegasnya.

Jerry Nababan menutup pernyataannya dengan memberikan dukungan penuh atas langkah proaktif Kementerian ATR/BPN.

“Kami mendukung penuh langkah komunikasi yang jernih dan edukatif seperti ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang benar terhadap hukum, dan iklim investasi pun menjadi lebih kondusif karena adanya kepastian dan rasa aman,” pungkas Jerry.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

KP2MI Dapat Anggaran Rp3,9 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penggunaannya
Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:15 WIB

KP2MI Dapat Anggaran Rp3,9 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penggunaannya

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Berita Terbaru