LAKI Minta Kejagung Tetapkan Status Hukum Perkara CSR Kota Bekasi, DPRD Segera Bentuk Pansus

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah. (dok. rentak.id)

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah. (dok. rentak.id)

JAKARTA –  Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi periode 2019-2024 menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

Organisasi masyarakat yang dikenal sebagai mitra penegak hukum itu mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung), memberikan kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan terkait pengelolaan program CSR di Kota Bekasi.

Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah mengatakan, pihaknya sejak awal mendorong APH menindaklanjuti setiap laporan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“LAKI sebagai mitra penegak hukum selalu mendorong APH untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan publik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kita sepakat untuk tidak membiarkan koruptor menari-nari di atas penderitaan rakyat,” kata Burhanudin di Jakarta, Jumat (4/9/2026)

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran dan program yang bersumber dari kewajiban perusahaan.

“Korupsi harus dibasmi demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ini sejalan dengan harapan dan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk melibas semua bentuk dan pola korupsi. Korupsi adalah musuh negara yang harus kita perangi bersama,” tegasnya.

Burhanudin menilai program CSR sebenarnya dapat menjadi kekuatan tambahan dalam mendorong pembangunan daerah apabila dikelola pemerintah secara baik, terbuka, dan sesuai aturan.

Dia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, antara lain UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kata dia, terdapat pula aturan Kementerian BUMN mengenai program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan BUMN.

“Kalau program CSR ini dikelola pemerintah dengan baik dan benar, dampaknya tentu positif bagi kemajuan pembangunan nasional. Dasar hukumnya juga sudah jelas. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada publik,” ujar Burhanudin.

Sorotan LAKI terutama diarahkan pada program CSR Kota Bekasi yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Burhanudin mempertanyakan besaran dana CSR yang diterima Pemerintah Kota Bekasi selama periode 2019-2024 serta penggunaan dana tersebut.

“Publik tentu ingin tahu, berapa besar nilai pendapatan dari program CSR yang diterima Pemda Kota Bekasi sejak 2019 sampai 2024? Dana itu kemudian disalurkan ke mana dan digunakan untuk program apa saja? Kalau semuanya dilakukan dengan benar, kan tidak sulit membuat laporan pertanggungjawabannya,” katanya.

Menurut Burhanudin, program CSR pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga pengelolaannya harus dapat diketahui secara terbuka.

“Ini program yang manfaatnya untuk rakyat Kota Bekasi. Jadi harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. LAKI tidak meminta yang aneh-aneh. Kami hanya meminta laporan yang jelas dan transparan mengenai pendapatan program CSR Kota Bekasi serta ke mana penggunaannya. Itu saja,” ujarnya.

LAKI juga menyoroti peran DPRD Kota Bekasi dalam mengawasi pengelolaan program CSR tersebut.

Burhanudin menilai DPRD memiliki posisi strategis untuk meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai laporan pertanggungjawaban program CSR.

“LAKI juga prihatin melihat kinerja DPRD Kota Bekasi. DPRD jelas memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah. Seharusnya DPRD mampu meminta LPJ wali kota terkait dana program CSR Kota Bekasi,” katanya.

Bahkan, dia mendorong DPRD mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) apabila diperlukan untuk mengurai persoalan tersebut.

“Bila perlu bentuk Pansus CSR. Dengan begitu, persoalannya bisa dibuka secara terang dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Ini baru menunjukkan kinerja DPRD yang profesional,” tegas Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan, perhatian LAKI terhadap pengelolaan CSR Kota Bekasi tidak muncul begitu saja. Pihaknya sebelumnya melakukan penelusuran dan menggelar diskusi hukum dengan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi serta para jurnalis.

Dalam diskusi tersebut, Burhanudin menyebut Wali Kota Bekasi juga hadir sebagai narasumber utama. Saat itu, menurut dia, wali kota memberikan tugas kepada jajarannya untuk menindaklanjuti sejumlah hal yang dibahas.

“Hasil diskusi hukum itu rencananya akan dibuat oleh Ketua PWI Kota Bekasi. Namun sampai hari ini rekomendasinya belum pernah diberikan kepada LAKI. Ya sudah, bagi kami tidak menjadi masalah,” ujarnya.

LAKI kemudian mengambil langkah dengan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung. Kini, Burhanudin meminta Kejagung memberikan perkembangan penanganan laporan tersebut agar status hukumnya menjadi jelas.

“LAKI meminta Kejagung segera menyampaikan perkembangan laporan yang kami sampaikan sehingga status hukumnya jelas. Kalau alat buktinya cukup, kami minta dituntaskan. Tetapi kalau bukti-buktinya belum cukup, Kejagung juga harus berani menghentikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Menurut dia, kejelasan sikap aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan menjadi bagian penting untuk mengukur keseriusan pemberantasan korupsi.

“Ini juga menjadi barometer keberhasilan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, transparansi, dan keberanian untuk menuntaskan perkara apabila bukti memang cukup,” pungkas Burhanudin.

JAKARTA — Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi periode 2019-2024 menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

Organisasi masyarakat yang dikenal sebagai mitra penegak hukum itu mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung), memberikan kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan terkait pengelolaan program CSR di Kota Bekasi.

Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah mengatakan, pihaknya sejak awal mendorong APH menindaklanjuti setiap laporan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“LAKI sebagai mitra penegak hukum selalu mendorong APH untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan publik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kita sepakat untuk tidak membiarkan koruptor menari-nari di atas penderitaan rakyat,” kata Burhanudin di Jakarta, Jumat (4/9/2026)

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran dan program yang bersumber dari kewajiban perusahaan.

“Korupsi harus dibasmi demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ini sejalan dengan harapan dan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk melibas semua bentuk dan pola korupsi. Korupsi adalah musuh negara yang harus kita perangi bersama,” tegasnya.

Burhanudin menilai program CSR sebenarnya dapat menjadi kekuatan tambahan dalam mendorong pembangunan daerah apabila dikelola pemerintah secara baik, terbuka, dan sesuai aturan.

Dia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, antara lain UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kata dia, terdapat pula aturan Kementerian BUMN mengenai program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan BUMN.

“Kalau program CSR ini dikelola pemerintah dengan baik dan benar, dampaknya tentu positif bagi kemajuan pembangunan nasional. Dasar hukumnya juga sudah jelas. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada publik,” ujar Burhanudin.

Sorotan LAKI terutama diarahkan pada program CSR Kota Bekasi yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Burhanudin mempertanyakan besaran dana CSR yang diterima Pemerintah Kota Bekasi selama periode 2019-2024 serta penggunaan dana tersebut.

“Publik tentu ingin tahu, berapa besar nilai pendapatan dari program CSR yang diterima Pemda Kota Bekasi sejak 2019 sampai 2024? Dana itu kemudian disalurkan ke mana dan digunakan untuk program apa saja? Kalau semuanya dilakukan dengan benar, kan tidak sulit membuat laporan pertanggungjawabannya,” katanya.

Menurut Burhanudin, program CSR pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga pengelolaannya harus dapat diketahui secara terbuka.

“Ini program yang manfaatnya untuk rakyat Kota Bekasi. Jadi harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. LAKI tidak meminta yang aneh-aneh. Kami hanya meminta laporan yang jelas dan transparan mengenai pendapatan program CSR Kota Bekasi serta ke mana penggunaannya. Itu saja,” ujarnya.

LAKI juga menyoroti peran DPRD Kota Bekasi dalam mengawasi pengelolaan program CSR tersebut.

Burhanudin menilai DPRD memiliki posisi strategis untuk meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai laporan pertanggungjawaban program CSR.

“LAKI juga prihatin melihat kinerja DPRD Kota Bekasi. DPRD jelas memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah. Seharusnya DPRD mampu meminta LPJ wali kota terkait dana program CSR Kota Bekasi,” katanya.

Bahkan, dia mendorong DPRD mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) apabila diperlukan untuk mengurai persoalan tersebut.

“Bila perlu bentuk Pansus CSR. Dengan begitu, persoalannya bisa dibuka secara terang dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Ini baru menunjukkan kinerja DPRD yang profesional,” tegas Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan, perhatian LAKI terhadap pengelolaan CSR Kota Bekasi tidak muncul begitu saja. Pihaknya sebelumnya melakukan penelusuran dan menggelar diskusi hukum dengan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi serta para jurnalis.

Dalam diskusi tersebut, Burhanudin menyebut Wali Kota Bekasi juga hadir sebagai narasumber utama. Saat itu, menurut dia, wali kota memberikan tugas kepada jajarannya untuk menindaklanjuti sejumlah hal yang dibahas.

“Hasil diskusi hukum itu rencananya akan dibuat oleh Ketua PWI Kota Bekasi. Namun sampai hari ini rekomendasinya belum pernah diberikan kepada LAKI. Ya sudah, bagi kami tidak menjadi masalah,” ujarnya.

LAKI kemudian mengambil langkah dengan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung. Kini, Burhanudin meminta Kejagung memberikan perkembangan penanganan laporan tersebut agar status hukumnya menjadi jelas.

“LAKI meminta Kejagung segera menyampaikan perkembangan laporan yang kami sampaikan sehingga status hukumnya jelas. Kalau alat buktinya cukup, kami minta dituntaskan. Tetapi kalau bukti-buktinya belum cukup, Kejagung juga harus berani menghentikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Menurut dia, kejelasan sikap aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan menjadi bagian penting untuk mengukur keseriusan pemberantasan korupsi.

“Ini juga menjadi barometer keberhasilan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, transparansi, dan keberanian untuk menuntaskan perkara apabila bukti memang cukup,” pungkas Burhanudin.

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

KP2MI Dapat Anggaran Rp3,9 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penggunaannya
Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:15 WIB

KP2MI Dapat Anggaran Rp3,9 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penggunaannya

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Berita Terbaru