JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang dikenal sebagai Paman Birin, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Paman Birin oleh KPK dinyatakan batal.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman9, menyampaikan pandangannya mengenai keputusan ini. Menurutnya, putusan pengadilan telah menunjukkan adanya kekurangan serius dalam prosedur hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Terima kasih kepada Paman Birin yang lewat praperadilannya sudah berhasil memperlihatkan betapa kacau balau proses di KPK,” ungkap Boyamin dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024.
Boyamin menjelaskan salah satu kekeliruan KPK dalam kasus ini, yaitu tidak memasukkan Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO), padahal statusnya sempat disebut “hilang.”
“Kalau mereka mau, cukup keluarkan surat DPO saja, satu lembar, dan disebarkan ke penegak hukum lain serta ditayangkan di media sosial KPK, sudah selesai, gugur praperadilannya. Tapi, faktanya mereka tidak melakukannya,” jelas Boyamin.
Menurutnya, memasukkan Paman Birin dalam DPO bukan hanya akan menggugurkan praperadilan, tetapi juga memberikan peluang bagi aparat setempat untuk segera menangkapnya jika terlihat. Boyamin menyebutkan contoh kasus saat Paman Birin menghadiri apel di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Senin (11/11/2025).
“Kalau sudah masuk DPO, kalau ketemu bisa langsung ditangkap oleh penegak hukum setempat, misalnya Polsek atau Satpol PP. Kayak kemarin kan, ada apel dan di situ ada Satpol PP yang bisa menangkapnya,” tambah Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin juga mengkritik prosedur penetapan tersangka yang dianggapnya tergesa-gesa. Ia menyebut bahwa Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Paman Birin ini bahkan belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung dijadikan tersangka. Alasannya adalah bagian dari OTT, tapi faktanya tidak dinyatakan bagian dari OTT yang kemarin,” pungkas Boyamin.
Putusan ini menambah deretan sorotan terhadap proses hukum KPK, di mana MAKI mendesak adanya perbaikan agar kasus serupa tidak terulang. ***













