KPPU Temukan Harga Jual Gas LPG Melampaui HET yang Ditentukan Pemerintah

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa  saat cek harga gas. (humas KPPU)

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat cek harga gas. (humas KPPU)

RENTAK.ID – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa Panggabean mengatakan, harga penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram di Palembang mayoritas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Menurut temuan KPPU, harga jual gas tersebut berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung, melebihi HET sebesar Rp15.650 per tabung sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017.

Temuan ini diperoleh dari kunjungan lapangan ke berbagai pangkalan gas di Palembang pada tanggal 19 Maret 2024.

“KPPU menyoroti perlunya revisi terhadap Keputusan Gubernur 821/2017 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghindari praktik pengaturan harga oleh pelaku usaha,” katanya dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Pola distribusi LPG di wilayah ini, lanjutnya, melibatkan tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, sebelum didistribusikan ke berbagai agen dan stasiun pengisian.

Selain itu, paparnya, KPPU juga mencatat adanya perbedaan harga yang signifikan antara HET dan harga jual di tingkat pengecer, yang dapat mencapai Rp25.000 per tabung.

“Revisi terhadap regulasi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dianggap penting dalam menangani masalah ini,” sebutnya.

KPPU juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayahnya di Indonesia untuk memeriksa distribusi LPG 3 kilogram di wilayah kerjanya guna mencegah adanya praktik kolusi dalam penetapan harga di pasar.

Langkah-langkah ini diambil dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik monopoli atau oligopoli.

Ini menandakan bahwa gas melampaui HET di Palembang dan dapat mencapai dua ribu rupiah pada harga tinggi sebesar harga HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Selatan.

Sementara tujuan KPPU adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan menghindari pengaturan harga oleh pelaku usaha. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB