JAKARTA – Rencana Bank Indonesia (BI) memberlakukan Payment ID yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada setiap transaksi keuangan memicu kontroversi dan keresahan publik. Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan kebijakan ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak asasi warga negara.
“Belum reda kegelisahan publik terkait pemblokiran rekening dormant, kini masyarakat kembali dibuat resah. Payment ID akan mengontrol dan mendeteksi seluruh lalu lintas transaksi dan pembayaran, baik perbankan, e-wallet, maupun e-commerce,” kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, dengan Payment ID, seluruh transaksi akan terhubung dengan NIK, sehingga Bank Indonesia bisa memantau setiap aktivitas finansial warga negara. “Instrumen ini menabrak rahasia perbankan, melanggar kenyamanan dan keamanan konsumen, serta berpotensi melanggar data pribadi nasabah,” tegas Tulus.
Ia mengkritik bahwa langkah BI ini terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat. Tulus juga menduga kebijakan ini hanya dijadikan instrumen untuk menggenjot pendapatan pajak. “Ironisnya, hak asasi warga negara justru dikorbankan demi mengejar pajak,” ujarnya.
Selain itu, Tulus menekankan bahwa Payment ID belum menjadi kebijakan umum di dunia. “Hanya lima negara yang menerapkannya, yaitu Singapura, Swedia, India, Brasil, dan China. Indonesia sebaiknya jangan gegabah,” jelasnya.
Ia menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor korporasi besar dan individu berpenghasilan tinggi seperti crazy rich, bukan dengan kebijakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kalau dipaksakan, Payment ID akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan, menurunkan transaksi digital, dan mengancam keberlanjutan ekonomi digital Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













