Komisi II DPR RI: Dukungan Pemda untuk Pemutakhiran Data Tenaga Honorer Menuju Pengangkatan PPPK

- Penulis

Selasa, 16 April 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guspardi Gaus. (dok DPR)

Guspardi Gaus. (dok DPR)

RENTAK.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Pemerintah daerah (Pemda) agar dapat membantu pemutakhiran data tenaga honorer supaya bisa masuk dalam data base BKN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini.

Sebagaimana diketahui pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024, dengan alokasi sebanyak 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 formasi di instansi daerah. Semua tenaga honorer harus tetap mengikuti tes yang diadakan oleh pemerintah sebagai syarat diangkat Sebagai PPPK, kata Guspardi, Selasa (16/4/2024).

Namun begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas sudah menegaskan bahwa tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 hanya bersifat formalitas saja. 100 persen mereka akan diterima. ‘Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan Komisi ll DPR RI telah meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021-2023, agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Sementara bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam data base BKN, Tenaga honorer bisa melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro SDM atau BKD dan BKPSDM di instansi atau Pemda masing-masing. Karena BKD dan BKPSDM inilah yang mempunyai kewenangan mendata tenaga honorer untuk masuk database BKN.

“Kita meminta kepada Pemda harus sangat serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Jangan sampai masalah pemutakhiran data tenaga honorer ini tidak tuntas yang bisa berakibat tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu, ” tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, diharapkan agar KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia.

“Hal ini dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang harus tuntas sebelum pada tahun 2024 ini, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tutupnya.

Berita Terkait

Wonderlux Hadirkan Inovasi Terbaru: Rangkaian Conditioner untuk Solusi Masalah Rambut
KAI Services Raih Penghargaan dari Pemkab Kendal atas Kepatuhan Perpajakan Parkir Stasiun Weleri
Cinta Menembus Batas Negara: Gadis Aceh Tamiang Menikah dengan Pria India
Hari Pendidikan Nasional, KAI Wisata Gratiskan Akses Museum Bagi Guru
Prabowo Janji Pertemukan Pemimpin Buruh dan Pengusaha di Istana Bogor
Dua Rumah Kosong Terbakar di Desa Landuh Aceh Tamiang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
KAI Wisata Hadirkan Program Kuliner Malam di Lawang Sewu Semarang
CBA Kritik Wacana Bansos Bersyarat Vasektomi: Ngawur dan Langgar Konstitusi!

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:04 WIB

Wonderlux Hadirkan Inovasi Terbaru: Rangkaian Conditioner untuk Solusi Masalah Rambut

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:39 WIB

KAI Services Raih Penghargaan dari Pemkab Kendal atas Kepatuhan Perpajakan Parkir Stasiun Weleri

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:22 WIB

Cinta Menembus Batas Negara: Gadis Aceh Tamiang Menikah dengan Pria India

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:07 WIB

Hari Pendidikan Nasional, KAI Wisata Gratiskan Akses Museum Bagi Guru

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:35 WIB

Prabowo Janji Pertemukan Pemimpin Buruh dan Pengusaha di Istana Bogor

Berita Terbaru

Nasional

AHY: Tata Ruang Harus Jadi Panglima Pembangunan Wilayah

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:35 WIB