Ketua MPR RI Mendorong Kemenag Kaji Fenomena Jemaah Umrah Mandiri dan Backpacker

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibadah Umroh (ist)

Ibadah Umroh (ist)

RENTAK.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan respon atas fenomena jemaah umrah mandiri dan backpacker yang dianggap berisiko terhadap keselamatan jemaah.

Ia meminta Kementerian Agama melalui Ditjen PHU untuk mengkaji fenomena beribadah umrah secara mandiri. Fenomena ini terjadi karena beberapa kemungkinan, diantaranya adalah tingginya biaya umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah ” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Namun, diketahui bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Agama perlu merumuskan hal tersebut bersama PPIU agar solusi yang baik dapat ditemukan terkait pelaksanaan ibadah umrah. Pasal 86 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

“Mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri,” ucap Bamsoet.

Pemerintah diharapkan dapat menjelaskan pentingnya PP tersebut, di antaranya adalah jika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri, maka tidak ada jaminan keselamatan di Tanah Suci, terutama bagi jemaah yang belum pernah memiliki pengalaman ke Arab Saudi.

“Meminta Kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker ” tegasnya.

Hal ini penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan khusuk dan fokus harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu melalui PPIU,” ucapny.

Bamsoet mendorong pemerintah untuk memberi imbauan kepada seluruh pihak terutama jemaah mengenai kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah. Kebijakan ini cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, masyarakat harus sadar bahwa proses umrah wajib diberangkatkan melalui PPIU untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan adanya korban yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya,” tutupnya. ***

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru