RENTAK.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan respon atas fenomena jemaah umrah mandiri dan backpacker yang dianggap berisiko terhadap keselamatan jemaah.
Ia meminta Kementerian Agama melalui Ditjen PHU untuk mengkaji fenomena beribadah umrah secara mandiri. Fenomena ini terjadi karena beberapa kemungkinan, diantaranya adalah tingginya biaya umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah ” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Namun, diketahui bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Agama perlu merumuskan hal tersebut bersama PPIU agar solusi yang baik dapat ditemukan terkait pelaksanaan ibadah umrah. Pasal 86 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.
“Mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri,” ucap Bamsoet.
Pemerintah diharapkan dapat menjelaskan pentingnya PP tersebut, di antaranya adalah jika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri, maka tidak ada jaminan keselamatan di Tanah Suci, terutama bagi jemaah yang belum pernah memiliki pengalaman ke Arab Saudi.
“Meminta Kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker ” tegasnya.
Hal ini penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan khusuk dan fokus harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu melalui PPIU,” ucapny.
Bamsoet mendorong pemerintah untuk memberi imbauan kepada seluruh pihak terutama jemaah mengenai kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah. Kebijakan ini cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
“Oleh karena itu, masyarakat harus sadar bahwa proses umrah wajib diberangkatkan melalui PPIU untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan adanya korban yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya,” tutupnya. ***













