Keppres Biaya Haji 2025 Terbit: Rincian Biaya per Embarkasi dan Dukungan BP Haji

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru dari Kota Kediri: 375 Calon Haji Menanti Kepastian Biaya Haji 2025 Sesuai Kepres! (Kemenag)

Kabar Terbaru dari Kota Kediri: 375 Calon Haji Menanti Kepastian Biaya Haji 2025 Sesuai Kepres! (Kemenag)

JAKARTA – Presiden Prabowo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446H/2025M.

Keppres ini mengatur biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, serta dana yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Ketentuan ini berlaku untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Biaya yang harus dibayarkan jemaah haji bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan, misalnya:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333

Embarkasi Medan: Rp47.976.531

Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
(Selengkapnya terdapat daftar embarkasi lainnya dengan biaya berbeda).

Dana dari Nilai Manfaat digunakan untuk menutupi selisih biaya haji yang tidak ditanggung jemaah, dengan total Rp6,83 triliun.

Biaya yang dibayarkan jemaah mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres ini.

“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji siap mendukung penyelenggaraan haji tahun ini agar semakin baik dan memberikan kenyamanan bagi jemaah,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (12/02/2025).

Tahun ini, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Dengan terbitnya Keppres ini, diharapkan persiapan haji bisa berjalan lebih lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.***

 

Penulis : dafrj jh

Editor : ameri

Berita Terkait

Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi
Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada, Sabtu 21 Maret
Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”
Ramadan 1447 H Jadi Momentum Persatuan, Menag Ajak Umat Perkuat Kepedulian Sosial
Dai 3T Bergerak: Penguatan Iman dan Nasionalisme dari Pinggiran Indonesia
Dari Hisab ke Rukyat, Gen Z Dalami Ilmu Penentuan Awal Ramadan
Kemenag Salurkan Rp596 Juta, Pulihkan Madrasah dan Guru Korban Banjir–Longsor Bandung Barat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 04:39 WIB

Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:39 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada, Sabtu 21 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:34 WIB

Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:12 WIB

Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:14 WIB

Ramadan 1447 H Jadi Momentum Persatuan, Menag Ajak Umat Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru