JAKARTA – Pemerintah terus berbenah dalam sistem penerbitan ijazah. Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan ijazah elektronik dan sistem cetak mandiri bagi sekolah yang telah terakreditasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, yang mengedepankan tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas.
“Inovasi ini kami dorong agar distribusi ijazah lebih efisien, aman, dan mudah diakses oleh para lulusan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA p Ajaran 2024/2025, Rabu (5/2/2025), yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.
Winner menjelaskan bahwa digitalisasi ini akan mempercepat proses penerbitan serta mengurangi risiko pemalsuan.
“Kami ingin memastikan setiap lulusan mendapatkan ijazah yang sah dan sesuai dengan standar terbaru,” tambahnya.
Namun, kebijakan cetak mandiri ini tidak berlaku untuk semua sekolah. Hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang diperbolehkan mencetak ijazah sendiri. “Sekolah yang belum terakreditasi tetap harus mengikuti mekanisme penerbitan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Winner.
Regulasi Baru Perkuat Legalitas Ijazah
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan mendasar dalam regulasi ini.
“Permendikbud sebelumnya, seperti Nomor 14 Tahun 2017, belum mengatur secara eksplisit prinsip penerbitan ijazah. Kini, regulasi terbaru memastikan bahwa setiap ijazah yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Data Pendidikan Pusdatin Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menegaskan bahwa pembangunan data induk ijazah akan menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
“Kami tengah menyiapkan strategi agar data induk ijazah terkelola dengan baik, sehingga proses verifikasi dan legalitasnya lebih terjamin,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, Kemendikdasmen berharap penerbitan ijazah di Indonesia akan lebih cepat, akurat, dan bebas dari kendala administrasi yang selama ini sering terjadi. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













