JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat ini adalah sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun. Penegasan ini diberikan untuk merespons berbagai informasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai nominal bantuan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain untuk siswa reguler di SMA dan SMK, besaran ini juga berlaku untuk siswa Paket C dan SMA Luar Biasa (SMA LB).
Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, dana PIP diberikan sebesar Rp900.000, menyesuaikan durasi masa belajar dalam satu tahun ajaran.
Sebelumnya, nominal bantuan PIP untuk jenjang pendidikan menengah berada di angka Rp1.000.000 per siswa. Namun, seiring diberlakukannya aturan baru sejak 2024, nilai bantuan mengalami kenaikan signifikan. Perubahan tersebut telah disosialisasikan melalui berbagai kanal resmi, seperti rapat koordinasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, serta media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada 13 Mei 2024.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa dana PIP ditujukan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan, termasuk untuk transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan oleh Puslapdik.
“Dana yang masuk ke rekening siswa sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan. Penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” tegas Kemendikdasmen dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/7/2025)
Realisasi Penyaluran PIP 2025 dan 2024
Per Juni 2025, tercatat 1.351.712 siswa pendidikan menengah telah menerima bantuan PIP. Dari jumlah tersebut:
403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000
948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000
Total dana yang disalurkan sepanjang 2025 mencapai Rp1,57 triliun
Sementara pada tahun anggaran 2024, Kemendikdasmen mencatat:
4.168.975 siswa telah menerima PIP
Terdiri dari 3.080.277 siswa kelas berjalan dan 1.088.698 siswa kelas awal/akhir
Total dana yang disalurkan mencapai Rp6,52 triliun
Informasi lengkap dan transparan terkait penyaluran dana PIP dapat diakses masyarakat melalui laman SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id). Aplikasi tersebut menyajikan data penerima PIP secara rinci berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan satuan pendidikan, termasuk histori penyaluran tujuh tahun terakhir.
Kemendikdasmen mengimbau media, satuan pendidikan, serta pemerintah daerah agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi PIP, guna memastikan transparansi dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah.
Penulis : lazir
Editor : lazir












