JAKARTA – Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai tahap penilaian dan penetapan predikat kinerja tahunan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan yang digelar setiap tahun untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan manajemen sekolah.
Untuk memastikan pemahaman yang seragam, Ditjen GTKPG menggelar webinar Sosialisasi Tahap Penilaian dan Penerapan Predikat Kinerja Tahunan di Ruang GTK. Ribuan peserta dari seluruh Indonesia—mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, hingga perwakilan dinas pendidikan—mengikuti kegiatan ini.
Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menegaskan bahwa tahap penilaian bukan hanya urusan administrasi, melainkan sarana membangun budaya refleksi, akuntabilitas, dan pembelajaran berkelanjutan di satuan pendidikan.
“Tahap penilaian kinerja merupakan momentum bagi guru dan kepala sekolah untuk meninjau kembali capaian, pembelajaran, dan dampak dari upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun. Ini bukan sekadar laporan, tetapi cerminan profesionalisme dan komitmen terhadap mutu pendidikan,” ujar Temu, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dilakukan oleh atasan langsung atau Pejabat Penilai Kinerja (PPK). Tim kinerja yang sebelumnya melakukan pemantauan dan pembinaan dapat memberikan rekomendasi kepada PPK agar penilaian berjalan objektif dan berbasis bukti.
“Evaluasi yang baik memberi umpan balik konstruktif bagi guru dan kepala sekolah untuk terus meningkatkan kualitas kerjanya. Hasil penilaian ini juga menjadi dasar pembinaan karier, pengembangan kompetensi, hingga pemberian penghargaan berbasis kinerja,” tambahnya.
Temu meminta semua peserta mencermati informasi dalam sosialisasi agar siklus pengelolaan kinerja di Ruang GTK tahun 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.
Tenaga Ahli Pengelolaan Kinerja, Agung Widhianto, memaparkan bahwa pelaksanaan tahap penilaian kinerja ASN, termasuk guru dan kepala sekolah, berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023.
“Surat edaran ini menjadi pedoman penting dalam penetapan predikat kinerja, baik di tingkat organisasi maupun individu,” ujar Agung.
Ia menyebut tiga langkah utama penetapan predikat kinerja: Menetapkan capaian dan predikat kinerja organisasi, Menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai dan Menetapkan capaian predikat kinerja pegawai berdasarkan kontribusi individu terhadap kinerja organisasi.
Mekanisme ini, kata Agung, memastikan keterkaitan erat antara kinerja individu dan organisasi sehingga penilaian lebih objektif dan proporsional.
Dari sisi teknis, Amarina Baskoro dari Tim Pengembang Ruang GTK menjelaskan bahwa sistem digital tersebut dirancang mendukung seluruh tahapan pengelolaan kinerja.
“Guru dan kepala sekolah perlu memastikan seluruh capaian kinerja telah diinput secara lengkap. Data yang valid akan mempermudah proses evaluasi,” ujar Amarina.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin waktu. Penginputan data di Ruang GTK disarankan selesai sebelum akhir Desember agar atasan dapat segera melakukan evaluasi. Sistem telah diperbarui sehingga proses penilaian lebih efisien.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tahap penilaian tidak dimaksudkan sebagai beban administratif, tetapi sebagai proses pembelajaran bagi semua pihak. Pemerintah berharap penilaian kinerja ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem kinerja ASN pendidikan yang adil, transparan, serta berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran bagi murid.
Penulis : guntar
Editor : gunawan tarigan













