JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali membuka perpanjangan waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.
Langkah ini diambil karena masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.
Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah berlangsung pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.
Hingga batas akhir, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, sementara 3.235 jemaah melunasi dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang sebelumnya berstatus cadangan kini resmi masuk dalam kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Dengan demikian, masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Untuk mengisi sisa kuota tersebut, Kemenag membuka kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025.
“Perpanjangan ini dibuka bagi jemaah yang mengalami kendala sistem saat konfirmasi dan pelunasan, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah dalam antrean berikutnya,” jelas Nugraha.
Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan dapat dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus sesuai tempat setoran awal, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
“Bagi jemaah yang masuk dalam daftar berhak melakukan pelunasan tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya tidak berlaku, proses pelunasan dilakukan melalui PIHK yang memiliki izin aktif. Jemaah bisa melakukan perpindahan PIN antar-PIHK di Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai domisili,” tandasnya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri