Kemenag Perpanjang Konfirmasi Keberangkatan dan Pelunasan Haji Khusus, Masih Tersisa 1.838 Kuota

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru dari Kota Kediri: 375 Calon Haji Menanti Kepastian Biaya Haji 2025 Sesuai Kepres! (Kemenag)

Kabar Terbaru dari Kota Kediri: 375 Calon Haji Menanti Kepastian Biaya Haji 2025 Sesuai Kepres! (Kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali membuka perpanjangan waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.

Langkah ini diambil karena masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah berlangsung pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.

Hingga batas akhir, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, sementara 3.235 jemaah melunasi dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang sebelumnya berstatus cadangan kini resmi masuk dalam kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Dengan demikian, masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Untuk mengisi sisa kuota tersebut, Kemenag membuka kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025.

“Perpanjangan ini dibuka bagi jemaah yang mengalami kendala sistem saat konfirmasi dan pelunasan, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah dalam antrean berikutnya,” jelas Nugraha.

Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan dapat dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus sesuai tempat setoran awal, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Bagi jemaah yang masuk dalam daftar berhak melakukan pelunasan tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya tidak berlaku, proses pelunasan dilakukan melalui PIHK yang memiliki izin aktif. Jemaah bisa melakukan perpindahan PIN antar-PIHK di Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai domisili,” tandasnya. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Awali Peringatan HUT ke-81 RI, Dihadiri 100 Ribu Jemaah
Pondok Pesantren Khomsani Nur Kembali Melahirkan Dua Hafiz Al-Qur’an 30 Juz
Kemenag Luncurkan Gernas RANA, Perkuat Perlindungan Anak di Pesantren dan Madrasah dari Berbagai Bentuk Kekerasan
Dompet Dhuafa Gelar Program BesTeam “Belanja Ceria Tebar Bahagia” Bersama 120 Anak Yatim di Jakarta Pusat

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:39 WIB

Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Awali Peringatan HUT ke-81 RI, Dihadiri 100 Ribu Jemaah

Berita Terbaru