Kemenag Perpanjang Konfirmasi Keberangkatan dan Pelunasan Haji Khusus, Masih Tersisa 1.838 Kuota

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru dari Kota Kediri: 375 Calon Haji Menanti Kepastian Biaya Haji 2025 Sesuai Kepres! (Kemenag)

Kabar Terbaru dari Kota Kediri: 375 Calon Haji Menanti Kepastian Biaya Haji 2025 Sesuai Kepres! (Kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali membuka perpanjangan waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.

Langkah ini diambil karena masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah berlangsung pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.

Hingga batas akhir, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, sementara 3.235 jemaah melunasi dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang sebelumnya berstatus cadangan kini resmi masuk dalam kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Dengan demikian, masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga :  Kemenag Perkuat Kepemimpinan dengan Melantik 12 Pejabat Baru, Kamaruddin Amin Resmi Sebagai Sekjen Baru

Untuk mengisi sisa kuota tersebut, Kemenag membuka kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025.

“Perpanjangan ini dibuka bagi jemaah yang mengalami kendala sistem saat konfirmasi dan pelunasan, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah dalam antrean berikutnya,” jelas Nugraha.

Baca Juga :  Penetapan Awal Puasa Ramadan 2025: Pandangan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan dapat dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus sesuai tempat setoran awal, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Bagi jemaah yang masuk dalam daftar berhak melakukan pelunasan tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya tidak berlaku, proses pelunasan dilakukan melalui PIHK yang memiliki izin aktif. Jemaah bisa melakukan perpindahan PIN antar-PIHK di Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai domisili,” tandasnya. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kuota Haji Khusus 2025 Terpenuhi, Kemenag Rilis Daftar Jemaah yang Telah Melunasi
Revisi UU Haji Didorong, Marwan Dasopang: Skema Kuota Negara Sahabat Jadi Solusi Daftar Tunggu
Keppres Biaya Haji 2025 Terbit: Rincian Biaya per Embarkasi dan Dukungan BP Haji

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:13 WIB

Kuota Haji Khusus 2025 Terpenuhi, Kemenag Rilis Daftar Jemaah yang Telah Melunasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:02 WIB

Revisi UU Haji Didorong, Marwan Dasopang: Skema Kuota Negara Sahabat Jadi Solusi Daftar Tunggu

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:00 WIB

Kemenag Perpanjang Konfirmasi Keberangkatan dan Pelunasan Haji Khusus, Masih Tersisa 1.838 Kuota

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:39 WIB

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit: Rincian Biaya per Embarkasi dan Dukungan BP Haji

Berita Terbaru

Pemprov DKI Diminta Perbanyak Bus Gratis untuk Mudik, Sepeda Motor Masih Jadi Pilihan. (Chat GPT)

Internasional

Mudik Lebaran 2025: Kemenhub Siapkan Strategi Atasi 146 Juta Pemudik

Minggu, 16 Mar 2025 - 10:12 WIB