Kemenag Perpanjang Konfirmasi Keberangkatan dan Pelunasan Haji Khusus, Masih Tersisa 1.838 Kuota

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru dari Kota Kediri: 375 Calon Haji Menanti Kepastian Biaya Haji 2025 Sesuai Kepres! (Kemenag)

Kabar Terbaru dari Kota Kediri: 375 Calon Haji Menanti Kepastian Biaya Haji 2025 Sesuai Kepres! (Kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali membuka perpanjangan waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.

Langkah ini diambil karena masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah berlangsung pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.

Hingga batas akhir, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, sementara 3.235 jemaah melunasi dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang sebelumnya berstatus cadangan kini resmi masuk dalam kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Dengan demikian, masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Untuk mengisi sisa kuota tersebut, Kemenag membuka kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025.

“Perpanjangan ini dibuka bagi jemaah yang mengalami kendala sistem saat konfirmasi dan pelunasan, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah dalam antrean berikutnya,” jelas Nugraha.

Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan dapat dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus sesuai tempat setoran awal, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Bagi jemaah yang masuk dalam daftar berhak melakukan pelunasan tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya tidak berlaku, proses pelunasan dilakukan melalui PIHK yang memiliki izin aktif. Jemaah bisa melakukan perpindahan PIN antar-PIHK di Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai domisili,” tandasnya. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi
Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada, Sabtu 21 Maret
Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”
Ramadan 1447 H Jadi Momentum Persatuan, Menag Ajak Umat Perkuat Kepedulian Sosial
Dai 3T Bergerak: Penguatan Iman dan Nasionalisme dari Pinggiran Indonesia
Dari Hisab ke Rukyat, Gen Z Dalami Ilmu Penentuan Awal Ramadan
Kemenag Salurkan Rp596 Juta, Pulihkan Madrasah dan Guru Korban Banjir–Longsor Bandung Barat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 04:39 WIB

Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:39 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada, Sabtu 21 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:34 WIB

Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:12 WIB

Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:14 WIB

Ramadan 1447 H Jadi Momentum Persatuan, Menag Ajak Umat Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru