RENTAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap mobil mewah Rolls-Royce yang sebelumnya dihadiahkan kepada artis terkenal Sandra Dewi oleh suaminya, Harvey Moeis. Sang suami, Harvey Moeis, merupakan salah satu yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tata niaga timah.
Mobil mewah yang disita adalah Rolls-Royce Ghost berwarna hitam yang terparkir di kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan. Menariknya, mobil ini memiliki pelat nomor spesial dengan inisial nama SDW, sesuai dengan inisial Sandra Dewi.
Sebelumnya, Sandra Dewi menerima hadiah mobil mewah tipe Ghost Extended Wheelbase pada tahun 2023, tepat saat ulang tahunnya yang ke-40. Momen tersebut bahkan sempat diabadikan melalui video di Instagram Story milik Sandra.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah berapa harga sebenarnya dari Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase milik Sandra Dewi yang kini disita oleh Kejagung?
Mobil bermesin 6.592 cc yang dimiliki Sandra Dewi diperkirakan akan dibanderol dengan harga antara Rp18 miliar hingga Rp25 miliar di Indonesia. Selain itu, biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya juga mencapai jumlah fantastis, yakni sekitar Rp99.786.300, dengan tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok sebesar Rp143 ribu.
Informasi dari laman resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten mengungkapkan bahwa mobil Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 milik Sandra Dewi, dengan nomor pelat B 1 SDW, telah terlambat membayar pajak selama 29 hari. Dengan keterlambatan ini, pemilik mobil berwarna hitam tersebut diharuskan membayar denda PKB sebesar Rp1.995.700 dan denda SWD sebesar Rp35 ribu, sehingga total pajak dan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp101,96 juta.
Lebih lanjut, data juga menunjukkan bahwa mobil sedan Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase milik Sandra terdaftar atas nama sebuah perusahaan.
Sementara itu, dalam konteks lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp271 triliun.
“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dikutip Selasa (2/4/2024).
Kejagung menduga bahwa Harvey memiliki peran signifikan dalam kasus tersebut, termasuk dalam melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah pada 2018 hingga 2019 untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Diduga, setelah kesepakatan tercapai, Harvey memerintahkan pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya, yang kemudian dibagikan kepada Harvey dan pihak lain.
Tindakan tersebut dijerat oleh Kejagung dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Harvey telah ditahan di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Selain itu, dalam penggeledahan rumah tersangka Helena Lim, Kejagung berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai dalam dua mata uang yang berbeda, mencapai total lebih dari Rp33 miliar. ***