JAKARTA – Langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 mendapat sorotan publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai kinerja penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) patut diapresiasi karena langsung menetapkan sembilan tersangka begitu bukti yang cukup ditemukan.
“Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini. Begitu ada bukti, sembilan orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Azmi, Kamis (6/3/2025).
Namun, di tengah proses penyelidikan ini, kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung justru menimbulkan tanda tanya.
“Ini contoh buruk. Apa pun alasannya—silaturahmi, klarifikasi, atau hal lain—kunjungan ini menimbulkan kecurigaan, apalagi mengingat ada pejabat Pertamina yang ditunjuknya kini jadi tersangka,” tegasnya.
Menurut Azmi, sebagai bentuk tanggung jawab moral, Erick Thohir seharusnya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.
“Dia telah gagal dalam menempatkan orang-orang yang benar di BUMN. Alih-alih kunjungan klarifikasi, lebih baik fokus pada perbaikan tata kelola di tubuh BUMN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tetap independen dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.
“Kunjungan mendadak seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kita tidak ingin ada kompromi dalam pengusutan kasus ini,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini disebut sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Azmi menegaskan pentingnya Kejagung menuntaskan penyelidikan hingga ke akar-akarnya.
“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Masyarakat berharap kasus ini dibongkar sampai tuntas,” pungkasnya. ***













