RENTAK.ID – Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, dibebastugaskan oleh Kementerian Perhubungan karena dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut, menyusul laporan internal yang diterima oleh Kementerian Perhubungan.
“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.
Kasus ini bahkan menyoroti tugas dan tanggung jawab bagi para pegawai negeri sipil.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil, para PNS harus tunduk pada aturan yang berlaku, mengikuti sumpah jabatan dan manifes kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mengikuti kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Pada era teknologi yang semakin canggih saat ini, sebuah berita atau informasi bisa tersiar viral dalam hitungan detik.
Oleh karena itu, sebagai PNS harus memahami dampak dan konsekuensi negatif yang bisa timbul dari tindakan mereka, yang mungkin merugikan harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, tidak hanya bagi pribadi, tetapi juga bagi instansi.
Sesditjen Perhubungan Cecep Kurniawan mengingatkan pentingnya kesadaran tanggung jawab bagi para PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka.
Sebagai representatif pemerintah dan pembawa amanah negara, segala tindakan para PNS akan memberikan dampak yang luas bagi institusi dan citra bangsa. Di sinilah pentingnya patuh pada prinsip-prinsip etika dan moralitas, terutama dalam hubungan dengan lingkungan sekitar, termasuk dalam kehidupan personal mereka.
Terlepas dari itu semua, dalam menjaga kondusifitas lingkungan kerja dan mewujudkan kinerja dan pelayanan yang baik bagi masyarakat, pemerintah harus menempatkan mekanisme internal yang juga melindungi hak-hak dan kesejahteraan para PNS.
Dalam kasus Asep Kosasih ini, Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan jika terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.