JAKARTA – Transformasi layanan pertanahan yang tengah digenjot Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mendapat apresiasi dari praktisi hukum. Langkah mempercepat layanan, memperjelas jadwal pengukuran tanah, hingga mendorong digitalisasi dinilai menjadi terobosan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Praktisi hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner, Jerry Nababan, menilai komitmen Kanwil BPN Banten di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menunjukkan adanya perubahan pola pelayanan yang lebih terukur dan transparan.
Menurut Jerry, transformasi yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut bukan sekadar target administratif. Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan itu dapat memangkas waktu tunggu masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah target pengukuran tanah secara terjadwal dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Sementara untuk proses peralihan hak, waktu penyelesaian ditargetkan paling lama 10 hari.
Jerry menilai target tersebut realistis, terutama karena BPN Banten telah menerapkan digitalisasi dalam proses pelayanan.
Ia menjelaskan, keberhasilan percepatan layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada BPN. Proses peralihan hak atas tanah melibatkan sejumlah tahapan dan pihak lain sebelum pencatatan peralihan hak dapat dilakukan.
Salah satunya adalah pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, terdapat proses pemenuhan kewajiban serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
Karena itu, menurut Jerry, target penyelesaian maksimal 10 hari akan lebih mudah diwujudkan jika seluruh pihak memiliki komitmen yang sama. BPN, PPAT, pemerintah daerah maupun pemohon harus menjalankan kewajiban masing-masing secara cepat dan sesuai prosedur.
“Kalau pihak-pihak yang di luar tadi itu juga punya komitmen yang sama, target tersebut tentu akan lebih mudah dicapai,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).
Selain mempercepat proses peralihan hak, Jerry juga memberikan perhatian khusus terhadap penerapan skema Pengukuran Terjadwal yang disiapkan Kanwil BPN Banten.
Program tersebut dinilai penting karena selama ini kepastian waktu pengukuran menjadi salah satu hal yang sangat dibutuhkan masyarakat ketika mengurus pertanahan.
Melalui skema Pengukuran Terjadwal, masyarakat akan mendapatkan kepastian mengenai kapan petugas BPN melakukan pengukuran bidang tanah. Masa tunggu untuk memperoleh jadwal pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari.
Bagi Jerry, kepastian seperti ini merupakan bagian penting dari reformasi pelayanan publik. Masyarakat tidak lagi sekadar menerima informasi bahwa permohonan sedang diproses, tetapi mengetahui tahapan dan waktu pelayanan yang harus dilalui.
Namun, penerapan target tersebut tetap membutuhkan kesiapan dokumen dan kondisi lapangan. Setelah pengukuran dilakukan, masih terdapat proses pengolahan data hingga pembuatan peta bidang tanah.
Jerry menilai pernyataan Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis mengenai kepastian pengukuran patut diapresiasi. Terlebih, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kondisi lapangan memungkinkan, proses pengukuran dapat dilakukan segera.
“Kalau syarat-syaratnya sudah ada, sudah siap, maka seharusnya hari itu diukur, hari itu selesai pengukurannya. Ini luar biasa yang perlu diapresiasi dan didukung,” ungkap Jerry.
Menurut dia, kepastian waktu pelayanan seperti itu akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Selain mengurangi ketidakpastian, sistem tersebut juga dapat mendorong pelayanan pertanahan menjadi lebih profesional, terukur dan mudah dipantau.
Digitalisasi dan pengawasan yang diterapkan BPN Banten juga dinilai menjadi faktor penting. Setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga ruang terjadinya keterlambatan dapat ditekan.
Jerry berharap transformasi layanan tersebut tidak berhenti pada target waktu, tetapi menjadi budaya pelayanan baru di lingkungan pertanahan.
“Yang paling penting bukan hanya cepat, tetapi juga pasti, transparan dan sesuai prosedur. Kalau semua pihak menjalankan perannya dengan baik, masyarakat yang paling merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






