MEKKAH – Panas terik dan medan berat Tanah Suci bukan satu-satunya ujian bagi jemaah haji Indonesia tahun ini. Di balik kesyahduan ibadah, sejumlah persoalan mendasar justru mengusik kenyamanan jemaah. Komite III DPD RI yang tengah menjalankan fungsi pengawasannya menemukan fakta-fakta di lapangan yang patut jadi perhatian serius pemerintah.
“Masalah-masalah ini nyata dirasakan jemaah. Mulai dari akomodasi yang terpisah, keterlambatan distribusi kartu Nusuk, hingga absennya pemandu ibadah. Semua ini sangat mengganggu, terutama bagi lansia yang membutuhkan pendampingan khusus,” tegas Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus, usai melakukan pemantauan langsung di Mekkah, Sabtu (31/5/2025).
Pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan atas implementasi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pelaksanaannya di musim haji 1446 H/2025 M, delegasi DPD RI menemukan sejumlah persoalan yang dinilai mengganggu prinsip pelayanan yang adil, layak, dan manusiawi.
Persoalan pertama yang mencuat adalah pemisahan tempat tinggal antara pasangan suami-istri serta antara lansia dan pendampingnya. Hal ini terjadi akibat penempatan berdasarkan perusahaan layanan (syarikah) yang berbeda.
“Bayangkan, seorang ibu lansia harus berpisah dengan anaknya hanya karena diurus syarikah berbeda. Ini bukan sekadar soal logistik, tapi menyangkut perasaan dan keamanan,” ujar Dailami.Masalah kedua adalah keterlambatan distribusi kartu Nusuk, yang merupakan syarat utama untuk masuk wilayah Madinah dan Mekkah. Kartu ini seharusnya sudah diterima jemaah setibanya di Arab Saudi, namun kenyataannya banyak yang belum mendapatkan kartu hingga hari keberangkatan ke kota suci.
“Akibatnya, banyak jemaah tertahan. Sudah sampai di gerbang kota suci, tapi tidak bisa masuk karena belum pegang kartu. Ini tentu mengecewakan,” kata Dailami.
Masalah ketiga yang ditemukan adalah absennya muthowif—pemandu ibadah haji dan umrah—dalam beberapa kelompok jemaah. Muthowif seharusnya mendampingi jemaah selama prosesi, namun beberapa perusahaan layanan tidak menyediakan pemandu.
“Banyak jemaah bingung, terutama yang baru pertama kali haji. Mereka tidak tahu harus ke mana, kapan harus niat, apa yang harus dibaca. Padahal ini ibadah sekali seumur hidup,” jelasnya.
Terkait pernyataan Kementerian Agama bahwa penunjukan delapan syarikah dilakukan untuk mencegah monopoli layanan, Dailami menekankan pentingnya standarisasi kualitas.
“Tidak masalah jumlahnya banyak, asal kualitasnya sama. Jangan ada yang bagus luar biasa, sementara yang lain kacau balau. Harus ada evaluasi kontrak, sanksi jelas kalau melanggar, dan mekanisme pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Komite III DPD RI mendesak Kementerian Agama agar melakukan audit menyeluruh terhadap mitra penyelenggara layanan di Arab Saudi setelah musim haji usai. Tujuannya, agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di tahun mendatang.
“Negara tidak boleh abai. Jemaah haji adalah tamu Allah, tapi mereka juga warga negara yang haknya harus dilindungi. Ini bukan hanya soal pelayanan, ini soal martabat dan kemanusiaan,” pungkas Prof. Dailami.
Penulis : lazir
Editor : ameri













