JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah kerap membuat pemilik lahan cemas karena dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Namun masyarakat tidak perlu panik, sebab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti bagi dokumen yang hilang akibat berbagai kondisi, mulai dari tercecer, perpindahan rumah, bencana alam, hingga pencurian.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat memperoleh sertipikat pengganti selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelasnya.
Dalam prosesnya, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan sertipikat melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan maupun sengketa atas tanah yang bersangkutan.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy Ardian.
Menurutnya, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, warga yang kehilangan sertipikat diimbau segera mengurus penggantian dokumen tersebut sesuai prosedur resmi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik sebagai langkah pencegahan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman sehingga risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.
Penulis : lazir
Editor : ameri






