Ini Tangapan KOPRI PB PMII Atas Pelecehan Seksual di Universe Indonesia 2023

- Penulis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, BEKASI -Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar KOPRI PMII, Mamay Muthmainnah menyampain keprihatinanya atas maraknya memberitakan soal pelecehan seksual yang dialami Miss Universe Indonesia 2023.

Dimana sebenarnaya, salah satu finalis dalam.ajang pemilihan ratu kecantikan tersebut, 8 sangat bergengsi karena membawa perwakilannya ke taraf global untuk mengharumkan nama Bangsa.

Terdapat 6 kontestan yang menjadi pihak pelapor yayasan penyelenggara Miss Univers Indonesia 2023 ke POLDA METRO JAYA pada, Selasa (7/8/2023) dengan pihak terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS setelah pengecekan badan tanpa busana dan di ambil fotonya.

“Tentu, hal ini tidak ada dalam aturan manapun bahkan dalam dunia melamar pekerjaan sekalipun. Mengingat, pengambilan foto akan disalahgunakan apalagi dalam keadaan telanjang,” kata Mamay Muthmainnah, dikutip, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  Banjir Landa Bandar Lampung, Kemensos Salurkan Bantuan Rp568 Juta, Tiga Orang Meninggal

Kasus ini mencuat, beber Mamay, seiring dengan anggapan bahwa kontestasi ajang pemilihan ratu kecantikan menjadi standar kecantikan yang di nepotisme, sangat culas dengan tujuan untuk apa kontestasi itu di gelar.

“Kasus ini mencoreng nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi kesempatan emas untuk mengangkat harkat dan martabat derajat perempuan indonesia di mata dunia,” ujar Mamay.

Sangat disayangkan, ada beberapa oknum yang malah meruntuhkan kesempatan emas perempuan-perempuan potensial itu untuk mempromosikan dirinya, sebagai kekuatan yang tidak hanya urusan kecantikan, tapi juga kecerdasan dan potensi yang dimiliki pada setiap individu.

“Sekali lagi, kasus pelecehan seksual ini sangat memalukan dan tidak bisa dibenarkan, jelas ini sangat berlawanan dengan spirit untuk memberdayakan “empowering women”  sebab tidak ada penilaian yang mengkategorikan apapun bahkan mewajibkan melihat tubuh peserta telanjang dan di abadikan gambarnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Sesi Foto Telanjang, LKKI Kecam Ajang Miss Universe Indonesia 2023

Jika memang terbukti bersalah, selain rujukan dari pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS, pelaku juga bisa dijerat dengan  UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Polisi juga bisa menerapkan Pasal 369 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku jika terdapat ancaman dan kekerasan terhadap korban. ***

Berita Terkait

Pemkot Bogor Masih Tunggu Kajian Kementerian PU untuk Perbaikan Jalan Batutulis
SDN 060970 Belawan Akan Dibangun Kembali, Siswa Tetap Semangat Belajar
Antusias Warga Tinggi, Tiket KA Lebaran di Sumut Terjual 45 Ribu Lebih
Jelang Mudik Lebaran, Jembatan Darurat di Jalur Jambi–Sumbar Resmi Beroperasi
Pemkab Tangerang Siapkan Rp60 Miliar untuk THR ASN dan Honorer
Kabur Massal di Lapas Kutacane, 12 Napi Tertangkap, 39 Masih Diburu
Bobby Nasution Prioritaskan Pembangunan Nias, Perbaikan Infrastruktur Dimulai Tahun Ini
Ramadan Fair XIX 2025 Siap Digelar, Wali Kota Medan, Rico, Tinjau Persiapan di Tengah Gerimis

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:32 WIB

Pemkot Bogor Masih Tunggu Kajian Kementerian PU untuk Perbaikan Jalan Batutulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:38 WIB

SDN 060970 Belawan Akan Dibangun Kembali, Siswa Tetap Semangat Belajar

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:44 WIB

Antusias Warga Tinggi, Tiket KA Lebaran di Sumut Terjual 45 Ribu Lebih

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:55 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Jembatan Darurat di Jalur Jambi–Sumbar Resmi Beroperasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:35 WIB

Pemkab Tangerang Siapkan Rp60 Miliar untuk THR ASN dan Honorer

Berita Terbaru