Ini Tangapan KOPRI PB PMII Atas Pelecehan Seksual di Universe Indonesia 2023

- Penulis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, BEKASI -Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar KOPRI PMII, Mamay Muthmainnah menyampain keprihatinanya atas maraknya memberitakan soal pelecehan seksual yang dialami Miss Universe Indonesia 2023.

Dimana sebenarnaya, salah satu finalis dalam.ajang pemilihan ratu kecantikan tersebut, 8 sangat bergengsi karena membawa perwakilannya ke taraf global untuk mengharumkan nama Bangsa.

Terdapat 6 kontestan yang menjadi pihak pelapor yayasan penyelenggara Miss Univers Indonesia 2023 ke POLDA METRO JAYA pada, Selasa (7/8/2023) dengan pihak terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS setelah pengecekan badan tanpa busana dan di ambil fotonya.

“Tentu, hal ini tidak ada dalam aturan manapun bahkan dalam dunia melamar pekerjaan sekalipun. Mengingat, pengambilan foto akan disalahgunakan apalagi dalam keadaan telanjang,” kata Mamay Muthmainnah, dikutip, Rabu (9/8/2023).

Kasus ini mencuat, beber Mamay, seiring dengan anggapan bahwa kontestasi ajang pemilihan ratu kecantikan menjadi standar kecantikan yang di nepotisme, sangat culas dengan tujuan untuk apa kontestasi itu di gelar.

“Kasus ini mencoreng nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi kesempatan emas untuk mengangkat harkat dan martabat derajat perempuan indonesia di mata dunia,” ujar Mamay.

Sangat disayangkan, ada beberapa oknum yang malah meruntuhkan kesempatan emas perempuan-perempuan potensial itu untuk mempromosikan dirinya, sebagai kekuatan yang tidak hanya urusan kecantikan, tapi juga kecerdasan dan potensi yang dimiliki pada setiap individu.

“Sekali lagi, kasus pelecehan seksual ini sangat memalukan dan tidak bisa dibenarkan, jelas ini sangat berlawanan dengan spirit untuk memberdayakan “empowering women”  sebab tidak ada penilaian yang mengkategorikan apapun bahkan mewajibkan melihat tubuh peserta telanjang dan di abadikan gambarnya,” sebutnya.

Jika memang terbukti bersalah, selain rujukan dari pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS, pelaku juga bisa dijerat dengan  UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Polisi juga bisa menerapkan Pasal 369 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku jika terdapat ancaman dan kekerasan terhadap korban. ***

Berita Terkait

Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan
Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD
Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak
Dari Luka Bencana Menuju Harapan Baru: BNPB Mulai Bangun Huntara untuk Warga Tapanuli Utara
Astra Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Penguatan Petani Kopi Garut
DPP NasDem Rampungkan SK Pengurus Kalsel, Saidi Mansyur Resmi Pimpin Banjar
IPSI Karawang Gelar Pelantikan dan Raker 2025–2028: “Huma Bentang Melesat Tandang Makalang
Pengamat Nilai Bobby Nasution Salah Kaprah Larang Truk Luar Sumut Melintas

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:53 WIB

Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:30 WIB

Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:33 WIB

Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:08 WIB

Dari Luka Bencana Menuju Harapan Baru: BNPB Mulai Bangun Huntara untuk Warga Tapanuli Utara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:02 WIB

Astra Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Penguatan Petani Kopi Garut

Berita Terbaru